Proyek Instalasi Panel Antibakteri, Tak Bayar Uang Rekanan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Sarif Sarifulloh, didakwa menggelapkan uang rekan bisnisnya Haris Gunarso. Nilainya lebih kurang Rp 925 juta. Uang tersebut merupakan sisa pembayaran proyek pengadaan dan instalasi panel antibakteri di proyek pembangunan konstruksi fisik jaringan atau stem cell di salah satu rumah sakit ternama di Surabaya. Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan Sarif terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Majelis bersepakat menjatuhkan vonis selama satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Sarif. “Menyatakan terdakwa Sarif Sarifulloh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” kata majelis hakim, saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (10/6/2021). Menurut Martin, putusan itu didasarkan karena Sarif telah terbukti memenuhi segala unsur dalam pasal yang didakwakan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Sarif merugikan perusahaan. Serta terdakwa telah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya. Dan yang meringankan terdakwa tidak berbelit belit selama persidangan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti pada persidangan sebelumnya yang menutut terdakwa Sarif dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. JPU Suwarti, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan jika pihaknya kini masih menanggapi dengan pikir-pikir.” Kan masih ada waktu tujuh hari, kita masih pikir-pikir,” ujarnya, Jumat (11/6/2021). Untuk diketahui, Sarif yang merupakan Direktur PT Berkah Multi Media (BMM) mendapatkan proyek tersebut senilai Rp 9,1 miliar. Kemudian ia mengajak Direktur PT Bondor Indonesia (BI) Haris Gunarso untuk bekerja sama. Sarif lalu memesan barang sekaligus instalasi pemasangan ke PT BI. Setelah proyek tersebut selesai dikerjakan, lantas PT BI menagih uang proyek ke PT BMM. Namun, terdakwa mengatakan akan melunasi sisa pembayaran setelah adanya pembayaran dari rumah sakit. Tetapi, setelah pihak rumah sakit membayar uang proyek tersebut, terdakwa justru tidak membayarkannya ke PT BI. Ternyata, uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membayar utangnya di bank. Terdakwa pada persidangan sebelumnya diketahui memang sempat mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya Sulton Miladianto. Pada pokok eksepsinya, terdakwa menyatakan juga mengalami kerugian atas proyek yang sedang dikerjakan tersebut. Ia juga mengatakan telah mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang yang terlanjur digelapkan. (mg-5/fer)
Sumber: