Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Surabaya Sosialisasikan APOA

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Surabaya Sosialisasikan APOA

Sidoarjo, memorandum.co.id - Sebagai langkah penguatan pengawasan orang Asaing di wilayah kerja, Kantor Imigrasi Kelas I Khusu Surabaya melakukan sosialisasi aplikasi pengawasan orang asing (APOA) kepada perwakilan asosiasi hotel dan restoran secara virtual zoom dari ruang rapat Imigrasi Surabaya, Kamis (10/6). Kegiatan yang dimoderatori Dedy Chairil Zain, Analis Muda Keimigrasian ini dibuka oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Surabaya, Fajar Maula. Usai dibuka, dilanjutkan pemaparan aplikasi oleh Kasi Intelijen, Ivan Ramos. Kabid Inteldakim, Fajar Maula berharap kepada stakeholder untuk dapat ikut berkontribusi dalam pengawasan orang asing demi penegakan hukum seperti yanh diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kami sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara sosialisasi penggunaan aplikasi pelaporan orang asing kepada perhimpunan hotel dan restoran, serta perwakilan perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Ke depan diharapkan, stakeholder dan masyarakat dapat berperan aktif dalam kegiatan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kanim Surabaya," ujar Fajar usai kegiatan sosialisasi. Lanjut Fajar, hal yang baru pada APOA v2 ini adalah penggunaan QR code. Harapan dengan digunakannya APOA v2 berbasis QR Code ini dapat memberikan kemudahan dalam pelaporan orang asing bagi pemilik hotel dan penginapan, serta perusahaan yang mempekerjakan orang asing. "Maksud dari digunakannya QR code dalam aplikasi APOA adalah memudahkan pejabat/petugas, stakeholder lainnya dalam melakukan pelaporan orang asing dan tersedianya data pergerakan orang asing di wilayah Indonesia. Sementara tujuannya adalah tersedianya data orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan izin masuk, visa, izin tinggal, dan pergerakannya," beber Fajar. Ditegaskan olehnya, APOA sendiri adalah salah satu inovasi dalam rangka mewujudkan amanat UU No. 6 Tahun 2011. Dalam UU tersebut disebutkan kewajiban pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk memberikan data terkait Orang Asing. Adapun pemilik atau pengurus tempat penginapan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sebesar Rp. 25.000.000.(mik)

Sumber: