Larang Pegawai ke Madura, DPRD Jatim Tuding Dishub Melebihi Kewenangan
Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota DPRD Jawa Timur dari dapil Madura, Abdul Halim menuding Dishub dan LLAJ Jatim melebihi kewenangan karena melarang pegawainya melakukan kegiatan dinas ke Madura. Nampaknya, politisi Partai Gerindra Jatim ini memprotes kebijakan Kadishub Jatim, Nyono yang dinilai melebihi kewenangan tugas Gugus Tugas Covid-19. "Pihak dishub jangan mengambil langkah melebihi kewenangan gugus tugas Covid 19. Ini meresahkan masyarakat Madura," tegas Abdul Halim, Selasa (8/6). Abdul Halim menyampaikan, tindakan dishub dengan menerbitkan nota dinas terlalu berlebihan. Kasus Covid-19 jika dibiarkan dapat menghentikan sendi perekonomian serta pembangunan masyarakat Madura. "Menurut saya terpenting tetap patuh prokes, saya kira tidak ada masalah," tegas dia. Karena itu, anggota Komisi E DPRD Jawa Timur mengingatkan Dishub Jatim supaya mencabut surat pelarangan.(day)
Sumber: