Hendak Nyabu, Warga Kenjeran Ditangkap Polisi
Surabaya, Memorandum.co.id - Niat Totok Heryanto untuk menikmati sabu-sabu yang baru dibelinya harus berakhir di penjara. Pria 38 tahun itu disergap angota unit Reskrim Polsek Rungkut saat melintas di Jalan Donorejo, akhir Mei lalu. Dari tangan warga Jalan Kenjeran itu, petugas menyita satu poket sabu dengan berat 0,47 gram. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti tersebut digelandang ke Mapolsek Rungkut untuk proses penyidikan. Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang menyebut adanya terduga pelaku yang membawa narkoba jenis sabu. "Dari informasi tersebut, kami tindaklanjuti hingga berhasil mengamankan tersangka saat melintas di Jalan Donorejo Gang IV. Selanjutnya, yang bersangkuta kami bawa untuk proses pengembangan," kata Djoko.(fdn)
Sumber: