Kejari Kediri Terima Pelimpahan Tahap Dua Tersangka Sabu secara Virtual

Kejari Kediri Terima Pelimpahan Tahap Dua Tersangka Sabu secara Virtual

Kediri, memorandum.co.id -  Kejari Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua tersangka sabu secara virtual dari penyidik Reskoba Polres Kediri, Senin (7/6/2021). Kedua tersangka yaitu Bayu Trigunarso alias Cuyek (34), warga Jalan Bengkok, Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang merupakan residivis. Dan M Khozinatul Ashori (26), warga Dusun Sumberejo, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Kajari Kabupaten Kediri Sri Kuncoro melalui Kasi Intel Roni mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan dua berkas dan dua tersangka dari Reskoba Polres Kediri secara virtual. “Untuk tersangka Bayu Trigunarso merupakan residivis. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam 8 plastik klip dengan berat keseluruhan 5,54 gram dan berat bersih 4,74 gram, dari tersangka dilakukan penyitaan berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diatas dan 1 buah HP merk Redmi warna hitam. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) san Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Roni Sambung Roni, sedangkan tersangka  atas nama M Khozinal Asrori bin Masud, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam 2 plastik klip dengan berat keseluruhan 0,53 gram. “Kedua tersangka tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Polres Kediri dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh Kajari Kabupaten Kediri selaku penuntut umum pada tahap penuntutan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kediri,” sambungnya. Roni menambahkan, penyerahan kedua tersangka dilakukan secara virtual yaitu tanpa dihadiri oleh kedua tersangka secara langsung di Kejari Kabupaten Kediri mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19  sehingga penyidik menghubungkan kedua tersangka melalui video conference untuk diteliti. “Setelah adanya penyerahan ini, JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kedua perkara atas nama kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, ” pungkas kasi intel. (mis/fer)

Sumber: