Polsek Gondang Ringkus Pengedar Sabu

Polsek Gondang Ringkus Pengedar Sabu

Tulungagung, memorandum.co.id - Peredaran narkoba di Tulungagung masih marak. Itu terbukti, di mana hampir setiap hari polisi berhasil menangkap para pengedar maupun pengguna narkoba. Yang terkini, Unit Reskrim Polsek Gondang juga berhasil menangkap pengedar sabu di jalan umum Desa Balerejo. Tersangka, Soni Anwar (42), warga Sentulan Panggungrejo, Kota Tulungagung. Kapolsek Gondang AKP Suwancono melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, awalnya unit Reskrim Polsek Gondang melakukan patroli. Kemudian mendapatkan laporan ada peredaran narkoba di sekitar TKP. Selanjutnya, petugas yang pada saat itu patroli bersama Satreskoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka bersama barang buktinya. "Untuk barang bukti yang ditemukan ada satu poket sabu, sebuah HP , pipet kaca, satu unit motor dan beberapa barang bukti lainnya," ujarnya, Senin (7/6/2021). Kini tersangka, kata Nenny, telah diamankan bersama barang buktinya di kantor polisi. "Pasal yang dilanggar yaitu 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (mad/fer)

Sumber: