Berkas dan Tersangka Kasus Scampage Dilimpahkan ke Kejati
Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jatim melimpahkan berkas dan tersangka kasus scampage atau website palsu yang merugikan warga negara Amerika Serikat. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari pihak penyidik Kejati Jatim yang menyatakan berkas kasus tersebut telah sempurna atau P21. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menyebutkan atas dilimpahkannya barang bukti dan tersangka ini maka kasus sudah di tahap 2. Artinya, tak lama lagi kasus ini akan disidangkan. "Berkas kasusnya sudah P21, barang bukti sudah ada, tinggal diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Gatot, saat konferensi press di gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (7/6/2021) sore. Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan pihaknya masih terus memburu satu orang DPO atas kasus ini. "Saat ini kita bekerjasama dengan FBI untuk mencari keberadaan pelaku," kata Zulham. Alumnus Akpol 2000 itu lantas menunjukkan foto seorang terduga pelaku dan akun facebook pelaku dengan nama Saurav Dahuri. Dia mengimbau, masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepada pihak terkait. Diberitakan sebelumnya, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Federal Bureau of Investigation (FBI), membongkar sindikat pembuat scampage atau website palsu, awal Maret 2021. Dua orang diamankan masing-masing Shofiansyah Fahrur Rozi, warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Satu tersangka lain yang diamnkan yakni Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo, warga Jember. Website yang dibuat kedua tersangka menyerupai website pemerintahan Amerika Serikat (AS). Bermodal website itu, mereka lantas mencuri data pribadi warga Amerika. Data pribadi tersebut digunakan tersangka untuk mencairkan dana bantuan pandemi atau pandemic unemployment assistance (PUA) yang seharusnya diterima warga pengangguran di AS dan korban terdampak pandemi Covid-19. (fdn/fer)
Sumber: