Gegara Pesan WA, Ancam Pacar Pakai Sangkur

Gegara Pesan WA, Ancam Pacar Pakai Sangkur

Surabaya, memorandum.co.id - Rio Adriansyah Novebrianto didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga merupakan pacarnya, Umy Muntafiah. Masalahnya sepele, cuma gara-gara pesan WhatsApp (WA) di HP terdakwa. Parahnya lagi terdakwa mengancam menggunakan sangkur untuk menakuti korban. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy disebutkan korban awalnya mendatangi terdakwa di tempat kosnya. Saat saling mengobrol, dari HP terdakwa yang berada diatas meja masuk pesan WA. "Selanjutnya HP tersebut langsung diambil oleh korban, sebab korban melihat pesan masuk dari Melan. Namun belum sempat membaca isi pesannya, HP terdakwa langsung dirampas oleh terdakwa sendiri," kata Neldy saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Senin (7/6/2021). Kemudian, kata Neldy, korban yang masih penasaran dengan pesan WA di HP milik terdakwa selanjutnya mengambil HP terdakwa. Namun, saat membuka pesan WA itu ternyata pesan tersebut telah dihapus oleh terdakwa. "Korban kemudian mencari nomor kontak Melan. Saat korban berusaha menghubungi, terdakwa berusaha mengambil HP miliknya sehingga terjadi saling tarik menarik dan terdakwa berhasil mengambil HP miliknya maupun HP milik korban," ucap JPU. Lebih lanjut, terdakwa sempat merusak HP korban dengan menggunakan pisau sangkur. Korban kemudian berusaha merebut HP-nya. Mengetahui itu, terdakwa langsung memegang lengan tangan kanan dan jari tangan kanan korban yang mengakibatkan jari telunjuk kanan korban mengalami patah tulang. "Tak cukup sampai di situ, selanjutnya terdakwa menodongkan sangkur dan mengancam saksi dengan mengatakan akan membunuh korban jika perbuatan tersebut dilaporkan kepada orang lain," imbuhnya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami sakit dan nyeri pada jari telunjuk kanan sehingga membuat pekerjaannya sebagai sekuriti  menjadi terhalang. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP," ujar JPU. Atas dakwaan JPU, terdakwa langsung membenarkan."Benar Pak Hakim," jawab terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim Patra Bargawa. (mg-5/fer)

Sumber: