Pegawai Bank Didakwa Ngurir 2,2 Kg Sabu

Pegawai Bank Didakwa Ngurir 2,2 Kg Sabu

Surabaya, memorandum.co.id - Deddy Syahputra, pegawai bank di Tanjung Balai, Sumatera Utara, didakwa terlibat peredaran sabu seberat 2.240 gram (2,24 kilogram). Saat ditangkap petugas Ditreskoba Polda Jatim di salah satu hotel di Surabaya, Deddy sempat menangis. Penangkapan itu sendiri bermula saat petugas mendapatkan informasi jika ada transaksi sabu di tempat itu. Meta, resepsionis yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim sebagai saksi dalam perkara ini membenarkan jika terdakwa memang menginap di hotel tempatnya bekerja. "Benar. Datang sambil bawa tas hitam di punggung. Sudah di-booking-kan kamar sama yang namanya 'Mami'. Mami itu langganan hotel," jawab Meta saat ditanya ketua majelis hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/6/2021). Saat ditanya memakai identitas siapa untuk mem-booking kamar tersebut, Meta mengatakan terdakwa tidak membawa KTP. Alasannya dibawa adiknya. "Karena yang booking Mami. Ya gapapa. Karena Mami sudah dua bulan tinggal di hotel. Dia long stay," ungkapnya. Dijelaskan oleh Meta, saat kali pertama menemuinya, terdakwa menggunakan kode nama Gagak Sang Dewa Kegelapan. Karena sudah di-booking-kan dengan nama itu oleh Mami, akhirnya Meta memberikan kunci kamar nomor 505. "Waktu itu Mami ada di kamar 511. Dia booking kamar nomor 505. Dan nama tamunya Gagak Sang Dewa Kegelapan," jelasnya. Saksi berikutnya, manajer hotel, Fransiscus, menerangkan saat terdakwa check in, dirinya tidak mengetahuinya. Akan tetapi dia mengaku melihat penangkapan terhadap terdakwa. "Waktu akan melakukan penggeledahan saya ikut. Tetapi saya tidak ikut masuk kamar. Soalnya di dalam ada petugas enam orang," kata Fransiscus. ia menambahkan, usai penggeledahan ditunjukkan barang bukti yang didapat oleh petugas. Saat barang bukti tersebut ditunjukkan di muka persidangan, Fransiscus membenarkan. " Iya benar itu barangnya. Waktu itu terdakwa sempat menangis saat ditangkap. Saya tahu soalnya cuma berjarak 3 meter dengan terdakwa. Dia juga mengaku jika itu barangnya," imbuhnya. Usai sidang, Yudi Frianto, penasihat hukum terdakwa saat ditemui membenarkan jika terdakwa adalah pegawai bank di Tanjung Balai di Sumatera Utara." Benar, pegawai bankdi Tanjung Balai," tandasnya. (mg-5/fer)

Sumber: