Polda Jatim Bongkar Sindikat Hacker Pembobol Kartu Kredit WNA
Surabaya, Memorandum.co.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik pembobolan kartu kredit yang menyasar Warga Negara Asing (WNA). Dalam pengungkapan itu, empat orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing ialah Harry Togu Setiawan, warga Bekasi; Alik Dakirin, Warga Cilacap, Jawa Tengah; Reno Suryokusumo, warga Solo, Jawa Tengah dan Rohmat Hidayat, warga Pasuruan, Jawa Timur. Mereka disergap di lokasi berbeda. "Modus operandi tersangka HTS sebagai koordinator dari para tersangka lainnya, memiliki peran menampung semua data yang dapat digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan ilegal akses," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko, Senin (7/6). Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber anggota unit III Subdit Siber yang dilakukan pada 7 Juni 2021. Dari sana, tim menemukan sebuah akun Facebook milik tersangka Harry. Dia memposting penawaran atau penjualan data berupa Data akun Bank of America (BOA) milik WNA. "Pada tanggal 19 April 2021 tersangka HTS (Harry, red) selaku pemilik akun Facebook tersebut berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia disergap saat berada di Terminal 1 domestik keberangkatan Bandara Juanda Surabaya," imbuh dia. Tersangka Harry kemudian dibawa ke kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka. Dari pemeriksaan petugas Subdit V berhasil mengembangkan kasus hacker ini hingga menangkap tiga tersangka lain yakni Alik Dakirin, Reno, dan Rohmat.(mg6)
Sumber: