Pembatalan Haji Tahun Ini, JCH Lamongan Bisa Menerima
Lamongan, memorandum.co.id - Keputusan Kemenag RI yang menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M segera ditindak lanjuti Kemenag Cabang Lamongan. Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lamongan Banjir Sidomulyo mengatakan, pihaknya sudah memberikan keterangan dan pengertian terkait pembatalan haji kepada jemab calon haji (JCH) Lamongan. "Sudah kami sosialisaikan kepada para CJH di Lamongan jika pemberangkatan haji pada tahun ini dibatalkan Kemenag Pusat. Mengingat keselamatan umat itu lebih penting," kata Banjir, Jum'at (4/6) Tidak hanya itu, Banjir juga mengatakan, jauh hari sebelum terbitnya keputusan pembatalan haji ini, pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut dengan memberikan pengertian kepada CJH jika seandainya pemberangkaatan haji dibatalkan melalui pelatihan-pelatihan haji yang dilakukan pihak Kemenag. "Ini juga sudah saya sampaikan kepada para kiai dan manasik untuk memberikan pengertian kepada para CJH, dan alhamdullilah semua JCH bisa mengerti dan menerima," lanjutnya. Banjir menjelaskan, total dari seluruh jemaah haji di Lamongan yang seharusnya berangkat pada tahun ini yakni sekitar 1.646 jemaah haji, tetapi ada yang meninggal sebanyak 32 orang. Dari yang meninggal ini, masih Banjir, hak hajinya diberikan kepada ahli waris, bisa suami atau istri, adik, kakak maupun anak dari jamaah yang meninggal. "Totalnya itu mas, dan insya allah Lamongan kondusif terkait pembatalan haji. Karena apa, sebelumnya sudah kita antisipasi," pungkasnya. (tri/har)
Sumber: