Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah di Sidoarjo Berakhir Damai
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Setelah sempat dilaporkan ke Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo, dugaan kasus penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak pembelian tanah senilai Rp. 934,5 juta pada tahun 2018 lalu dengan tersangka Sutan Rachman Saleh, seorang Notaris asal Surabaya akhirnya berakhir damai. Tersangka yang sempat diperiksa Satreskrim Polresta Sidoarjo dan berstatus tahanan kota ini, Jumat (04/06) pagi, akhirnya mengembalikan uang yang dipermasalahkan secara tunai kepada korban, Sianturi sejumlah Rp. 934,5 juta melalui transfer bank. "Ia benar, tersangka sempat menjadi tahanan kota, pihak keluarga tersangka menjadi penjamin, jika tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri saat proses hukum berlangsung," ujar Kompol Wahyudin Latief, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo. Dugaan kasus penggelapan uang BPHTB dan pajak pembelian tanah ini terjadi, bermula ketika korban, Sianturi membeli tanah seluas 3.156 meter persegi di Waru, Sidoarjo. Karena tidak mau ribet, korban menyerahkan masalah pengurusan BPHTB dan pajak pembelian tanah atas tanah yang dibeli itu kepada Notaris Sutan Rachman Saleh dengan menyerahkan uang senilai Rp.934,5 juta. Namun dalam perjalanannya, uang tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Sehingga menyebabkan korban melanjutkan dugaan kasus penggelapan itu dengan melaporkan ke Polda Jatim, yang kemudian ditangani oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. "Sebelum dilaporkan ke Polisi, korban sebenarnya sudah meminta tersangka untuk mengembalikan uang yang telah diberikannya secara tunai. Namun karena tak kunjung dibayar, korban akhirnya melapor ke Polisi, dan baru diselesaikan Jumat pagi setelah melalui proses mediasi antara korban dan keluarga tersangka," ujarnya. Meski terkait dugaan kasus penggelapan BPHTB dan pajak pembelian tanah itu telah diselesaikan secara kekeluargaan antara tersangka Sutan Rachman Saleh dan korban Sianturi, namun Pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam waktu dekat tetap akan melakukan Gelar Perkara kasus tersebut, untuk kemudian diputuskan penyelesaiannya. “Setelah pihak tersangka dan korban sepakat menyelesaikan dugaan kasus penggelapan itu secara kekeluargaan, akan segera kita lakukan gelar perkara untuk memberi kepastian hukum,” tegas Kompol Wahyudin Latif. Sementara itu, setelah uang berhasil dikembalikan secara tunai kepada korban, laporan dugaan kasus penggelapan dana BPHTB dan pajak pembelian tanah senilai Rp 934,5 juta dengan tersangka Sutan Rachman Saleh ini akan dicabut dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang ada. “Saya mohon maaf ke korban, uang pemberian korban sudah saya kembalikan secara tunai melalui transfer bank,” ujar Tersangka, Sutan Rachman Saleh. Dari keterangan korban, dengan adanya itikad baik dari tersangka yang mengembalikan uang tersebut secara cash, pihak korban langsung memutuskan untuk mencabut laporan Polisi. “Untuk dana udah kita terima dari tersangka, dan saya akan langsung mencabut laporan polisi di Polresta Sidoarjo,” ungkap Sianturi.(bwo/jok)
Sumber: