Kejari Surabaya Selamatkan Aset dan Keuangan Negara Rp 352 M

Kejari Surabaya Selamatkan Aset dan Keuangan Negara Rp 352 M

Surabaya, Memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto menyampaikan telah melakukan penyelamatkan aset dan keuangan negara sebesar Rp 352 miliar melalui bidang tindak perdata dan tata usaha negara. Hal tersebut ia sampaikan di hadapan para awak media yang melakukan wawancara secara door stop di halaman kantor Kejari Surabaya. "Alhamdulillah, kami berhasil melakukan penyelamatan aset dan keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 352 miliar sepanjang tahun 2020 hingga 202," tutur Anton saat memberikan keterangan, Jumat (4/6). Atas pencapaianya itu, kata Anton, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya akhirnya mendapat ganjaran berupa penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, atas prestasinya yang menyelamatkan aset pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp 24 miliar. "Bidang Pidsus kemarin mendapat penghargaan dari Pak Walikota yaitu kita menyelamatkan aset kurang lebih berkisar 24 miliar," katanya. Saat ditanya terkait perkara baru yang sedang ditangani saat ini, Anton memaparkan ada 6 perkara. Perkara-perkara tersebut perihal penyaluran kredit diindikasi ada kecurangan atau froud yang melibatkan beberapa Bank Pemerintah. "Ada 6 perkara. Ditangani sama pidsus. Prosesnya masih tahap penyidikan. Jadi itu pengajuannya tidak sesuai prosedur di Bank Pemerintah. Nilainya macam-macam pengajuannya. Ada yang 30 miliar dann800 juta. Itu di dua Bank," paparnya. Dijelaskan Anton, penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank Pemerintah ini lanjutnya, salah satunya diberikan pada satu PT yakni ABI. Untuk saat ini, tim penyidik pidsus Kejari Surabaya masih terus mengumpulkan alat bukti untuk sebagai dasar penetapan tersangka. "Kita tetap On the track untuk mengumpulkan alat bukti," jelasnya. Lebih lanjut Anton mengatakan, dari kecurangan fraud Bank Pemerintah tersebut 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka ditahan sejak bulan April 2021. "Mereka berinisial S, selaku direktur perusahaan dan A dari Perbankan," lanjut Anton. Ia menambahkan, ada beberapa modus untuk mengaburkan perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit yang tidak sesuai peruntukkan alias fiktif. "Kita masih terus penyidikan. Ada kemungkinan tersangka baru. Kita masih telusuri uangnya kemana supaya kita bisa mengetahui berapa kerugian negara," imbuhnya. Anton menegaskan, semua perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya, tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mewanti-wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik korps Adhyaksa. "Saya selalu wanti-wanti pada teman-teman untuk tetap profesional," tegasnya. Sementara itu, untuk perkara di bidang pidana umum (pidum) Anton mengungkapkan terdapat 2 perkara yang saat ini menjadi atensi. Pertama, terkait jaksa gadungan Abdussamad dan kedua terkait Fairus, pengacara yang menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART). "Ada dua perkara di pidum yang menjadi atensi. Jaksa gadungan dan penganiaya ART," pungkasnya.(mg5)

Sumber: