Oknum Jasa Marga Pakai Ganja Dituntut 5 Tahun Penjara

Oknum Jasa Marga Pakai Ganja Dituntut 5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Arif Trilaksana (24), oknum petugas Jasa Marga yang didakwa memakai ganja dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis. Ia dinyatakan bersalah karena kedapatan menguasai ganja seberat 1, 2 gram yang dibeli via online. Tak hanya hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 800 juta, bila tidak dapat membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. JPU pengganti, Nurhayati, saat membacakan surat tuntutan tersebut menyatakan bahwa terdakwa dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa berlaku sopan serta belum pernah dihukum," tutur JPU Nurhayati, Kamis (3/6/2021). Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, kepada majelis hakim, Arif mengaku ganja itu merupakan bagian dari pengobatan untuk mengurangi ketergantungan narkotika. Akan tetapi, surat berwana kuning dari dokter yang dia jadikan bukti tetap tidak menguatkan argumennya di persidangan. Terdakwa juga mengaku kepada majelis hakim sudah mencoba ganja sejak awal 2020. Tepatnya  Januari, Arif membeli ganja melalui daring hingga akhirnya pada Desember 2020 dia diamankan petugas Polrestabes Surabaya. “Saya beli Rp 100 ribu di online. Memang saya pakai sendiri, saya campur dengan tembakau biasa. Jadi lebih banyak tembakaunya,” kata Arif, melalui daring, Senin (24/5/2021). Ia mengaku pengobatan yang diberi oleh dokter adalah obat jenis lain, bukanlah jenis ganja seperti yang dia konsumsi. “Obat yang didapat dari dokter obat jenis lain. Bukan ganja. Waktu itu bilang ke dokter, katanya boleh pakai itu (ganja,red). Tapi, dokter menganjurkan dengan obat yang dari resepnya,” sambungnya. Dirinya menjelaskan sudah menjalani rehab sejak November hingga Desember 2020. Namun, belum sempat selesai menjalani rehabilitasi. Terdakwa diamankan ketika bertugas di tol Gempol, Pasuruan. Barang bukti yang ditemukan, berupa 1,20 gram ganja dan 0,56 gram tembakau. (mg-5/fer)

Sumber: