Cemarkan Nama Baik Kejaksaan RI, Jaksa Palsu Dituntut 3 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Abdussamad, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa yang menyaru sebagai jaksa itu dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan terhadap Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi Prasetiyo, masing-masing Rp 270,5 juta dan Rp 550 juta. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussamad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap JPU Furkon saat membacakan amar tuntutannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/6/2021). Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. "Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," kata JPU. Dijelaskan JPU, adapun pertimbangan dalam hal yang memberatkan terdakwa asal Pontianak, Kalimantan Barat Itu, bahwa perbuatannya merusak nama baik atau citra Kejaksaan RI. Selain itu, mengakibatkan korban Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi Prasetiyo, mengalami kerugian materiil masing-masing sebesar Rp 270,5 juta dan Rp 550 juta. "Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya serta tidak mempunyai itikad baik untul mengembalikan kerugian materiil para korban," jelasnya. Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan juga belum pernah dihukum. "Selain itu, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta berlaku sopan selama persidangan," imbuhnya. Atas putusan tersebut, Abdussamad yang tidak didampingi penasihat hukum (PH) selama persidangan, berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Saya mengajukan pembelaa Pak Hakim," tandasnya. Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan dari pihak manajemen hotel terkait adanya oknum jaksa Kejari Surabaya yang menginap selama dua bulan dan menolak untuk membayar. Atas laporan tersebut, pihak Kejari Surabaya menindak lanjuti dengan meminta manajemen hotel memancing tersangka untuk bertemu. Sebab, sebelumnya, tersangka mengancam pihak hotel, akan menutup dan mencabut izin operasinya dan menuntut permintaan maaf dari pihak hotel karena menyuruh tersangka pergi. Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menangkap Abdussamad di sebuah hotel di kawasan Surabaya Barat. Pria berperawakan tambun tersebut, ditangkap saat bersama istri dan anaknya. Tak hanya hotel, menurut informasi yand didapat, untuk korban perorangan juga banyak sekali, modusnya bisa meloloskan pendaftaran CASN. Kerugiannya perorang itu ada yang Rp 300-400 jutaan. Total saat ini ada dua korban yang melaporkan kerugian sekitar Rp 720 juta. (mg-5/fer)
Sumber: