BNN Sidoarjo Ringkus Karyawan Pabrik Pemilik Sabu 1,62 Gram
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo gencar melakukan pemberantasan Narkotika. Kali ini, Setiya Andika Wijaya bin Purwanto (24), seorang karyawan pabrik warga Desa Tawangsari, Kecamatan Taman diringkus petugas saat kedapatan memiliki Sabu seberat 1,62 gram. Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Bripka Samsul Arifin menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka ini membeli narkotika jenis sabu-sabu melalui temannya bernama Arifin. Setelah barang yang dibelinya laku, tersangka langsung transfer ke Arifin dengan nilai 950.000 per gramnya. "Sedangkan Arifin ini yang masih DPO," terang Samsul kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di kantor BNN Kabupaten Sidoarjo, Kamis (3/6/2021). Samsul menyebut, tersangka Setiya ini dibekuk petugas pada Jumat (28/5/2021) lalu, sekitar pukul 23.00 Wib di depan pintu keluar perum Puri Indah saat akan menjual barang haramnya. Dari hasil penangkapan tersangka, didapat beberapa barang bukti, antara lain 1 buah bungkus rokok R Mild berisi 1 poket narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram, 1 unit handphone Vivo, 1 unit sepeda motor Honda serta timbangan, plastik, pipet kaca dan sedotan. "Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pada Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun," terangnya.(bwo/jok)
Sumber: