Asam Lambung, Kepala SMKN 10 Mangkir Panggilan Jaksa

Asam Lambung, Kepala SMKN 10 Mangkir Panggilan Jaksa

Malang, memorandum.co.id - Kepala SMK Negeri 10 Kota Malang Dwidjo Lelono (54), tidak datang alias mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rabu (2/6/2021). Sebelumnya, jika sesuai jadwal ia akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dugaan korupsi di kantor kejaksaan hari ini. Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa menerangkan, bahwa sebagaimana dijadwalkan, tersangka harusnya menjalani pemeriksaan. "Jadwal pemeriksaan dengan status tersangka, memang hari ini. Namun, yang bersangkutan tidak datang," terang Andi. Ia menambahkan, menurut keterangan kuasa hukumnya, Tirmidzi Husain, saat ini tersangka sakit. Hal itu sebagaimana surat keterangan dari dokter yang diterima kejaksaan melalui kuasa hukumnya. "Dari keterangan surat dokter, tersangka sakit asam lambung. Ini sesuai surat keterangan dokter yang kami terima ," lanjut kajari. Di dalam surat keterangan itu disebutkan, jika yang bersangkutan butuh istirahat selama tiga hari. Untuk itu, pihak kejaksaan kembali menjadwalkan pemanggilan untuk kali kedua. Ia berharap, bisa hadir dalam pemanggilan itu. "Dengan tidak hadir, hari ini juga kita layangkan pemaggilan kedua, untuk pemeriksaan hari Senin (7Juni 2021). Kalau sampai tidak datang lagi, tentu akan dievaluasi apa alasannya untuk langkah selanjutnya," tambah Andi. Andi mengaku, hingga saat ini telah memeriksa 11 saksi. Semuanya mendukung kejaksaan. Kesebelas orang itu, dari internal sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Cabang Malang, tim ahli yang mengecek fisik bangunan serta dari Musyawarah Kerja Kapala Sekolah (MKKS) SMK. Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Tirmidzi Husain membenarkan jika kliennya tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Ia juga menyebut, jika kliennya kooperatif untuk mengikuti proses hukum dari kejaksaan. "Saya sudah jenguk klien saya, memang sedang di rumah sakit. Dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan. Sudah ada surat keterangan dari dokter, sudah saya sampaikan ke kejaksaan. Sehingga, dijadwalkan lagi, untuk pemeriksaan hari Senin," terangnya. Nantinya, lanjut, Tirmidzi jika kliennya datang, akan membawa bukti-bukti lebih lanjut. Sebagaimana dibutuhkan dalam pemeriksaan di kejaksaan. Sebelumnya, Kejari Kota Malang menetapkan Kepala SMKN 10 Kota Malang sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam proyek pembangunan gedung ruang sekolah. Kasi Pidsus Dyno Kriesmiardi menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang dari internal sekolah dan pihak lain. "Untuk yang bersangkutan, sudah kami tetapkan tersangka. Ia menjabat sebagai kepala sekolah di SMK Negeri 10 Kota Malang. Kami sudah memintai keterangan beberapa orang dari internal sekolah," terang Dyno, Selasa (25/5/2021). Ia menambahkan, yang bersangkutan diduga terlibat mark up pembangunan gedung sekolah. Karena kualitas dan volume pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasinya. "Jadi kalau sesuai petunjuk teknis, proyek tersebut harus melibatkan pihak lain. Tim ahli, arsitek, sipil dan pengawas atau konsultan teknis. Namun yang terjadi, malah dikerjakan oleh internal sendiri," lanjutnya. Dengan begitu, lanjut Dyno, proyek pengerjaan ruang yang terdiri dari dua lantai itu, kualitas dan volume, tidak sesuai. Atas kejadian itu, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta. (edr/fer)

Sumber: