Gelapkan Uang Berlian Miliaran Rupiah, Perajin Cincin Kayoon Diadili
Surabaya, memorandum.co.id - Salikin menggelapkan uang hasil penjualan dua buah cincin berlian jenis emerald bernilai Rp 1,5 miliar milik korban Jimmy Widjaja. Tidak cukup satu korban, perajin cincin di Taman Wisata Kayoon juga memperdaya Farhad Djailani hingga menelan kerugian senilai Rp 285 juta. Modusnya, berawal pada 15 Juni 2019, Salikin mendatangi Jimmy Widjaja dan Fqrhd Djailani di Taman Wisata Kayoon, Surabaya. Kedatangannya tersebut bermaksud menawarkan bahwa ada orang yang membutuhkan atau mencari perhiasan. Kemudian, Jimmy menawarkan kepada terdakwa perhiasan jenis emerald 8,87 karat seharga Rp 800 juta dan 10,03 karat Rp 700 juta miliknya. Lalu Jimmy memberikan nota titip jual perhiasan jenis emerald tersebut pada 15 Juni 2019 kepada terdakwa di toko milik Frahad Djailani dengan total harga Rp 1,5 miliar. Setelah diserahkan kepada Salikin, ia tidak menyerahkan uang hasil penjualan perhiasan yang dititipkan oleh Jimmy. Setelah ditagih oleh korban Jimmy, pada 18 Agustus 2019, terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya terdakwa sanggup mengembalikan uang penjualan 2 (dua) cincin batu permata tersebut. "Namun sampai jatuh tempo 18 Oktober 2019, terdakwa tidak memenuhi isi dari surat pernyataan tersebut," bunyi dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida dari Kejati Jatim. Sedangkan terkait Farhad Djailani, pada 2 September 2020 ia menitip jualkan perhiasan kepada Salikan berupa, 1 kalung bentuk tetes dengan berat 23, 07 gram (emas berlian) , 1 gelang model bulat, berat 24,25 gram (emas berlian), 1 gelang model markuis, berat 29, 26 gram (emas berlian), 1 cincin blue safire plus memo GRI , 10 karat berlian tabur, 1 biji batu yellow safire berat 11,37 karat dengan total harga Rp 285 juta. "Waktu itu saya titip jualkan ke terdakwa, saya ada bukti titip jualnya ke dia," kata Farhad saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yanh diketuai Marper Pandiyangan di ruang Sari 3, PN Surabaya, Rabu (2/6). Farhad menjelaskan, ia percaya saja menitipkan barang berharga tersebut karena Salikan adalah sebagai pengrajin atau jasa pembuat ring atau cincin. Selain itu terdakwa juga mengatakan ada pembeli yang mau mencari cincin batu permata."Karena saya tahu dia itu yang biasa buat ring cincin di situ. Dan anak buahnya waktu saya tanyakan memang benar adanya," jelasnya. Karena tak kunjung mendapatkan kabar, Farhad kemudian menagih barangnya kembali. Namun pada 22 September 2020 terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya terdakwa sanggup mengembalikan uang atau barang yang sudah dibawa oleh terdakwa paling lama dikembalikan pada tanggal 6 Oktober 2020. "Namun sampai jatuh tempo tanggal yang sudah disepakati tersebut, terdakwa tidak bisa dihubungi dan tidak pernah datang untuk memenuhi apa yang sudah dijanjikan," terang Farhad. Belakangan diketahui oleh para korban, jika barang-barang berharga milik mereka sudah dijual semua oleh terdakwa dengan harga yang sangat murah dan tidak sesuai dengan nota titip jual. Parahnya, uang hasil penjualan semua barang perhiasan tersebut laku terjual hanya seharga Rp 850 juta. Dan uang hasil penjualan perhiasan tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi yang tanpa seijin dan sepengetahuan dari para korban. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (mg5)
Sumber: