Polda Jatim Beri Tips Aman Hadapi Pinjol, Ini Dia

Polda Jatim Beri Tips Aman Hadapi Pinjol, Ini Dia

Surabaya, Memorandum.co.id - Pinjaman Online (Pinjol) adalah pinjaman yang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi di ponsel tanpa perlu tatap muka. Cara ini tentu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit. Pinjol menawarkan proses yang cepat, tidak banyak memakan waktu, persyaratan pinjamnya pun mudah, hanya menggunakan KTP dan foto selfie, jika ada permintaan pengajuan dokumen lain itu hanya jika dibutuhkan. Namun tentu saja ada efek negatif dari hal tersebut. Menawarkan dengan persayaratan yang mudah, pinjaman online (pinjol) ilegal melakukan penagihannya dengan cara mengintimidasi, menyebarkan data pribadi, hingga pencemaran nama baik. Dengan adanya hal tersebut, Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Jatim mengatakan, pihaknya sedang mengkaji kasus ini. Ini mengingat aturan pinjaman online masuk dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). “Terkait pinjol ini tidak bisa berdiri sendiri. Kalau pinjaman itu masuk dalam KUH Perdata. Sedangkan pinjol diatur peraturan OJK,” kata Farhan, Rabu (2/6/2021). Menurut Farhan, dalam peraturan tersebut terdapat klausul yang mengatakan, pemberi pinjaman dapat melakukan berbagai cara untuk melakukan penagihan. Kasus-kasus seperti inilah yang masih dalam pengkajian Ditreskrimsus Polda Jatim. “Ada klausul dari aplikasi bahwa pihak yang memberi pinjaman online bisa melakukan segala hal, meski ini sedang kami kaji. Karena bagaimana pun harus ada niat baik dari kedua pihak. Ketika di situ ada klausul bisa melakukan penagihan dengan segala cara, ini masih dalam pengkajian,” ujarnya. Farhan mengimbau masyarakat untuk waspada terkait aplikasi pinjaman online ilegal. Ia juga menekankan pentingnya membaca dan memahami persyaratan pinjaman yang ditawarkan agar tidak langsung mengklik setuju dalam aplikasi tersebut. Ada beberapa ciri pinjaman online yang patut dicurigai ilegal, di antaranya besaran bunga dan waktu pinjaman tidak jelas, alat peminjaman tidak jelas dan sering berganti nama, alamat kantor tidak jelas, lalu media yang dipakai tidak ada di playstore atau layanan distribusi digital melainkan sebuah link yang disebar melalui SMS. Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati dengan tawaran proses pemberian pinjaman yang terlalu mudah. “Pemberian pinjaman yang sangat mudah ini yang menjadi seperti jebakan, informasi bunga pinjaman tidak jelas, total pengembalian atau denda tak terbatas,” ujarnya. Jika ada masyarakat yang mengalami gangguan terkait pinjaman online atau menemukan pinjol ilegal seperti di atas, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada OJK yang sudah tertuang didalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau [email protected] . (Mg6)

Sumber: