LBH Perjuangkan Lahan Warga Wonokromo
SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya akan terus berjuang bersama warga Wonokromo, Kelurahan/Kecamatan Wonokromo, agar status tanah yang puluhan tahun mereka tempati bisa mendapatkan ganti untung. Hal ini ditengarai delapan rumah terdampak proyek pelebaran jalan frontage road (FR) Wonokromo. Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan LBH Surabaya, Soleh mengatakan, sesuai permintaan warga Wonokromo bahwa warga tidak menolak terhadap rencana perluasan jalan FR Wonokromo. Namun, warga Wonokromo harus mendapatkan ganti untung yang layak. "Sampai saat ini kan belum jelas apakah ganti untung dari PT KAI diberikan kepada warga Wonokromo.Justru PT KAI malah memberikan surat peringatan pengosongan dan penertiban lahan itu, tapi tidak ada kejelasan untuk ganti untung tersebut,” ungkap Soleh, Senin (15/7). Soleh melihat dari dokumen bukti-bukti kuat yang telah diberikan warga Wonokromo disampaikan ke LBH Surabaya. Apalagi mereka sudah berpuluh-puluh tahun menempati lahan tersebut. Ini secara hukum sebenarnya sudah kuat terkait hak untuk mendaftarkan tanah. “Seharusnya, terkait perluasan jalan yang dilakukan Pemkot Surabaya itu memberikan ganti untung kepada warga sesuai dengan kesepakatan bersama. Bagi kami tidak melihat nominal besaran ganti untung diberikan Pemkot Surabaya. Tapi, warga berharap bisa membeli kembali rumah yang layak untuk ditinggali,”tandas Soleh. Jika PT KAI tetap ngotot, kemudian melakukan pengosongan paksa, lanjut dia, tentu itu perbuatan melawan hukum. Padahal, eksekusi itu dilakukan oleh pengadilan. “Sehingga mau tidak mau, kita akan menggugat PT KAI. Kalau tanah tersebut digugat, maka menjadi status quo. Jika ini terjadi, tentu akan menghambat proyek perluasan FR Wonokromo, sampai kasusnya selesai,”terang dia. Soleh berharap, Pemkot Surabaya harus lebih proaktif melindungi hak-hak warga Wonokromo. Selain itu, tidak boleh pasif menyerahkan kepada PT KAI. Jika ada sengketa PT KAI dengan warga, pemkot harus aktif. Apalagi, jika permintaannya proyek perluasan jalan itu cepat selesai. "Sayangnya, sampai saat ini, pemkot maupun PT KAI belum memberikan respons hak jawab surat klarifikasi LBH Surabaya. Padahal hak jawab ini sangat penting menjadi dasar kuat kepemilikannya mereka, sehingga kita bisa membandingkan kebenarannya,” jelas dia. Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menjelaskan, PT KAI saat ini sedang berkoordinasi."Kami lagi koordinasi final dulu, nanti secepatnya akan saya infokan kapan dilakukan penertiban tersebut,” pungkas Suprapto melalui pesan singkatnya.(why/be)
Sumber: