Banding Ditolak, Kurir Sabu 8 Kg Tetap Dihukum Seumur Hidup

Banding Ditolak, Kurir Sabu 8 Kg Tetap Dihukum Seumur Hidup

Surabaya, memorandum.co.id - Pupus harapan Zainab Achmad untuk menghirup udara bebas seperti dulu. Itu lantaran majelis hakim tinggi dalam putusannya secara tegas menolak upaya hukum bandingnya. Kurir sabu seberat 8,1 kilogram ini akhirnya tetap menjalani hukuman seumur hidup. Dalam amar putusannya Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya yang diketuai Mulyani juga memintanya untuk tetap ditahan. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 Agustus 2020 Nomor 665/Pid.Sus/2020/PN Sby yang dimintakan banding tersebut," kata majelis hakim dalam amar putusannya. Dalam putusan banding yang sama, Inda Pratiwi, adik kandung Zainab juga dituntut pidana 18 tahun penjara. Perempuan 34 tahun ini juga tetap diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan penjara. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti mengedarkan sabu seberat 8,1 kilogram. Vonis Zainab lebih tinggi karena dia berperan mengajak adiknya mengantarkan paket sabu dari Riau ke Surabaya. Sementara itu, Inda divonis lebih ringan karena hanya diajak kakaknya. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkoba. Selain itu, merusak generasi muda. Pengacara kedua terpidana, Edi Santoso menyatakan keberatan terhadap putusan banding tersebut. Dia mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, tidak semestinya kliennya diganjar hukuman seumur hidup. "Putusan masih sama. Kami mengajukan kasasi. Hukumannya terlalu berat. Mereka hanya kurir saja," ujar Edi. Zainab dan Inda sebelumnya ditangkap petugas BNNP Jatim karena mengantarkan paket sabu ke Surabaya. Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat total 8,1 kilogram saat digerebek petugas BNNP Jatim di salah satu hotel di kawasan Jemursari pada 28 Desember 2019. Mereka menginap di hotel tersebut setelah menempuh perjalanan darat dari Tanjung Pinang dengan membawa sabu itu yang telah dibagi menjadi delapan paket. Kedua terdakwa bekerja atas perintah seseorang yang dikenalnya bernama Abang. Mereka mengambil sabu yang telah diranjau di Tanjung Pinang. Inda juga sempat mengambil satu paket sabu di Bintan. Mereka membeli koper untuk membawa sabu itu dengan menempuh perjalanan darat secara estafet menuju Surabaya. Berangkat dari Tanjung Pinang, mereka menuju Dumai naik kapal feri. Selanjutnya menuju Pekanbaru naik bus tujuan Jakarta. Sampai di Jakarta mereka naik kereta api dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Pasar Turi. Setibanya di Surabaya, dia menginap di hotel dan digerebek petugas. Kedua terdakwa diberi ongkos Rp 32 juta dari Abang yang ditransfer melalui rekening sebanyak enam kali. Namun, uang itu sudah dihabiskan saat ditangkap dan hanya tersisa Rp 125 ribu. Mereka nekat menjadi kurir narkoba setelah dijanjikan akan diberi mobil Honda Jazz jika berhasil mengantarkan sabu ke Surabaya. (mg-5/fer)

Sumber: