Pastikan Status Tanah, BBWS Brantas Cek di Tambakrejo
Sidoarjo, memorandum.co.id - Pastikan status dan kondisi tanah, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Kementrian PU RI cek lokasi tanah di Tambakrejo, Waru, Sidoarjo, Senin (31/5). Tanah yang berlokasi tepatnya di sisi selatan sungai di Dusun Tambakbulak, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru tersebut diklaim pihak PT Sulay Bumi Propertindo sebagai jalan umum. Kemudian mempertanyakan status tanah itu ke pihak BBWS karena adanya bangunan tembok beton yang dijadikan pagar pembatas oleh warga. Tim Penertiban dan Pengawasan Terhadaap Pelanggaran Wilayah Sungai Brantas, Yudi Abrianto mengatakan, pihaknya melakukan peninjauan lokasi tanah tersebut untuk memastikan status dan kondisi tanah. Dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan data dan kronologi terkait tembok batas yang dipertanyakan oleh pihak PT Sulay Bumi Propertindo kepada BBWS. "Data yang kami terima dari pak camat, pak kades dan pihak-pihak terkait ini sangat membantu sekali untuk kami sampaikan pada atasan kami besok hari Rabu terkait masalah batas tembok ini," ujar Yudi Abrianto di lokasi. Kepala Desa Tambakrejo Nur Machmudi menjelaskan, lokasi tanah tersebut semula tidak berpagar. Hanya ada pagar yang terbuat dari sesek bambu, yang kemudian terbakar. Sehingga pagar diganti dengan pagar beton. Hal itu dilakukan, lantaran saat itu ada pengusaha yang tiba-tiba datang mau menguruk tanah tersebut, yang dianggapnya sebagai jalan umum. "Saya katakan pada pihak yang mau menguruk tersebut, bahwa tanah ini ada surat-surat tanahnya," ujar Nur Machmudi. Machmudi menyebut, maksud dan dirikannya tembok pembatas ini agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Seperti kegiatan liar dan mengantisipasi permasalahan tindak penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak oknum mediator nakal yang tidak bertanggungjawab. Yang menawarkan tanah di belakang lokasi tanah tersebut, kepada pembeli dan berdalih seakan mempunyai akses jalan umum yang luas, di kemudian hari. Salah satu pemilik tanah, H Antok sangat mendukung kegiatan BBWS untuk melakukan cek lokasi tanah ini agar sama-sama terbuka. Sebab, objek tanah yang dipagar, menurutnya, sebagai antisipasi pihak lain yang akan membangun di belakang tanah garapan warga, sebelum semua diluruskan terlebih dahulu statusnya. "Yang dipagar ini sesuai batas-batas tanah garapan. Sedangkan untuk sebadan sungai masih ada lebar 3 meter sesuai yang terterah di sertifikat," ujar H Antok. Sementara itu, peninjauan lokasi tanah yang dilakukan pihak BBWS Brantas ini dihadiri pihak-pihak terkait. Diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Dinas PU pengairan Sidoarjo, Jajaran Forkopimka Waru, Kepala Desa dan pihak pemilik tanah. Namun Pihak PT Sulay Bumi Propertindo Pihak yang mempertanyakan setatus tanah tersebut, tidak menghadiri undangan BBWS Brantas ini.(bwo/jok)
Sumber: