Guru Pencak Silat Sodomi Dua Muridnya

Guru Pencak Silat Sodomi Dua Muridnya

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang guru silat harus berurusan dengan polisi. Itu setelah dia dilaporkan telah mencabuli dan menyodomi dua bocah berjenis kelamin laki-laki. Pelaku adalah Sudiyono (52), warga Jalan Tambak Wedi Timur. Ironisnya, kedua korbanya merupakan muridnya sendiri yang sedang berlatih seni pencak silat pada dirinya. Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku setelah orang tua kandung korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Pelaku lalu diamankan di rumahnya. Tersangka diketahui telah menyodomi dua muridnya yaitu OA (11) dan RJS (13). Bahkan, salah satu korban sampai mengalami luka dubur akibat perilaku bejat duda satu anak tersebut. Pencabulan ini dilakukan tersangka usai melatih bela diri. Ia melatih bela diri di rumah kosong milik salah satu orang tua korban. Latihan tersebut dilakukan tersangka setiap malam pukul 22.00 WIB. Setelah latihan, korban diajak tidur bersama di rumah tersebut. "Pelaku ini tinggal di salah satu rumah orang tua korban, karena hubungannya sangat baik, jadi diperbolehkan tinggal serumah. Namun siapa sangka, pelaku nekat berbuat seperti itu pada sang anak," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/5). Hingga akhirnya, pada kesempatan lain hal ini diulangi lagi oleh tersangka. Korban diajak tidur bersama usai latihan pencak silat. Ini terjadi pada Maret lalu. “Awal tidur bersama tidak terjadi apa-apa. Kedua korban mau diajak tidur lagi karena kan sudah saling kenal terhadap tersangka,” jelasnya. Saat korban tertidur, tersangka langsung beraksi dengan menciumi korban di bagian bibirnya. Tidak puas begitu saja. Pelaku juga nekat melampiaskan hasrat nafsu menyimpang tersebut dengan memasukkan kemaluannya ke dubur korban. "Pelaku mengaku khilaf saat melihat korbanya tertidur pulas,” terang Kapolres. Korban sempat berontak. Namun apa daya, keduanya yang masih berstatus pelajar SD dan SMP ini tidak bisa melawan karena mendapat ancaman. "Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam jika tidak mau menuruti hawa nafsu bejatnya, maka sang murid tidak akan diajarkan bela diri," katanya. Kejadian bejat tersangka ini akhirnya diketahui setelah korban OA yang masih SD kelas 5 mengalami sakit. Korban mengeluh sakit di bagian duburnya. Orang tua korban langsung menanyakan penyebab sakit tersebut hingga korban menceritakan semua aksi bejat tersangka. Orang tua korban yang tidak terima melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Orang tua korban melapor dan tersangka langsung kami amankan," tegasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka terancan dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (alf)

Sumber: