Unit PPA Polres Kediri Bekuk Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Unit PPA Polres Kediri Bekuk Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Kediri, memorandum.co.id - Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri mengamankan pelaku pencabulan berinisial PP (30), warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Pelaku ditangkap petugas saat bersembunyi di Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan pelaku ini berawal dari petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri menerima laporan keluarga korban. "Menerima laporan dari keluarga korban anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri langsung melakukan serangkaian penyelidikan," ucap Kasatreskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra, Minggu (30/5/2021). Sambung Rizkika, peristiwa pencabulan pada Senin (24/5/2021). Saat itu sekitar pukul 22.00, korban, sebut saja Bunga (17) dihubungi melalui WhatsApp (WA) untuk datang ke rumah kontrakan pelaku. Rumah korban antara pelaku yang tidak jauh akhirnya korban datang dengan jalan kaki. Setiba di rumah kontrakan pelaku, korban spontan kaget karena banyak teman pelaku yang menggelar pesta minuman keras. "Setelah korban tiba di rumah kontrakan, oleh pelaku disuruh minum-minuman keras oleh pelaku hingga mabuk," sambung Rizkika. Masih papar Rizkika, tidak lama kemudian teman-teman pelaku pergi. Di rumah kontrakan itu tinggalah berdua antara pelaku dan korban. Dalam keadaan sepi itu korban disuruh menutup jendela oleh pelaku. Alasannya itu agar tidak ketahuan ibu korban. "Korban sempat disuruh menutup jendela rumah kontrakan. Karena korban takut ketahuan minum-minuman keras," paparnya. Pada saat korban menutup jendela, urai Rizkika, pelaku mengikuti korban dari belakang. Saat itu juga pelaku langsung menarik tangan korban dan mendorong korban ke tempat tidur. Korban yang terpengaruh miras tidak berdaya dan jatuh ke tempat tidur. Kemudian pelaku melakukan aksinya. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Bila korban tidak menuruti pelaku maka pelaku akan menyebarkan video korban saat mandi. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga merekam korban sedang mandi. "Korban sempat melakukan perlawanan. Namun korban tidak bisa menolak ajakan pelaku karena takut mendapat ancaman dari pelaku akan menyebarkan video korban sedang mandi," terang Rizkika. Aksi bejat yang dilakukan pelaku pun terjadi. Namun, pada saat itu korban sedang menstruasi. Pelaku yang pada saat itu nafsu bejatnya diubun-ubun berusaha melampiaskan hasratnya. Pelaku akhirnya meraba-raba korban. Korban yang berusaha melarikan diri akhirnya berhasil. Setelah kejadian itu korban bercerita kepada orangtuanya. Pihak keluarga korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. "Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dimintai keterangan," ungkap Iptu Rizkika. Rizkika menambahkan, sementara itu, dari hasil keterangan pengakuan pelaku terkait ancaman menyebar video korban sedang mandi itu tidak ada. Pelaku tidak mempunyai video korban sedang mandi. "Pelaku tidak mempunyai rekaman video korban sedang mandi," pungkas Rizkika. (mis/fer)

Sumber: