PPDB SD Dimulai Besok, Ada Tiga Tingkatan Jalur Zonasi

PPDB SD Dimulai Besok, Ada Tiga Tingkatan Jalur Zonasi

Surabaya, memorandum.co.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya memulai serangkaian tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang SD. PPDB jenjang SD Kota Surabaya dimulai besokĀ  Senin (31/5/2021). "Semua pendaftaran secara online, terbuka, dan transparan. Ada tiga jalur yang dibuka besok. Silakan para wali calon peserta didik baru mempersiapkan diri secara baik, terutama pada tiga tahapan jalur zonasi," kata Supomo, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya, Minggu (31/5/2021). Supomo mengungkapkan, bahwa PPDB jenjang SD dimulai dengan jalur afirmasi mitra warga dan inklusi, pendaftarannya mulai besok 31 Mei sampai 3 Juni 2021 dan verifikasinya akan dilakukan pada hari itu juga. Pengumumannya akan dilaksanakan pada 4 Juni 2021 dan daftar ulangnya pada 4 sampai 5 Juni 2021, tepatnya mulai pukul 01.00 sampai 23.59. "Pendaftaran CPDB jalur Afirmasi Kategori Inklusi harus disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa CPDB tersebut penyandang disabilitas, sedangkan untuk CPDB dari keluarga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kita sudah kantongi data dari dinas kependudukan," terang Supomo. Sedangkan satu jalur lainnya adalah PPDB SD jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftarannya akan dilaksanakan pada besok juga, 31 Mei sampai 2 Juni 2021 dan verifikasinya akan dilakukan pada hari itu juga. Pengumumannya akan dilakukan pada 3 Juni 2021 dan dilanjutkan daftar ulangnya pada 3 sampai 4 Juni 2021. "Pendaftaran CPDB jalur ini dilakukan dengan melampirkan dokumen asli atau fotokopi legalisir surat keputusan pindah tugas atau dokumen lain yang sejenis, KK di mana CPDB tercantum, surat tanda bukti pendataan penduduk nonpermanen, dan akta kelahiran," papar Supomo. Khusus untuk jadwal PPDB SD jalur zonasi terdapat tiga tingkatan pendaftaran, mulai dari zonasi kelurahan, kecamatan, sampai kota. Artinya CPDB sisa dari zonasi kelurahan saja yang dapat melanjutkan pendaftaran pada zonasi kecamatan dan seterusnya. Pendaftaran PPDB jenjang SD jalur Zonasi Kelurahan dilakukan pada 8 sampai 10 Juni 2021 dan verifikasi pada hari itu juga. Pengumumannya pada 11 Juni 2021, sedangkan untuk daftar ulangnya bisa dilakukan pada 11 sampai 12 Juni 2021. Lalu untuk pemenuhan pagu akan lakukan pada 12 Juni 2021 dalam kurun waktu 24 jam dan daftar ulang pemenuhan pagu pada 12 Juni 2021 pada pukul 01.00 sampai 23.59. "CPDB yang telah mendaftar dan belum diterima pada zonasi tingkat kelurahan, maka CPDB dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat kecamatan dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang," ungkap Supomo. Namun untuk tingkatan selanjutnya, Supomo menjelaskan, bahwa CPDB tak perlu lagi lelakukan verifikasi data. Pendaftaran PPDB jenjang SD jalur zonasi kecamatan dilakukan pada 13 Juni 2021. Pengumumannya pada 14 Juni 2021dan untuk daftar ulangnya dilakukan pada hari itu juga. Begitupun selanjutnya, pendaftaran PPDB jenjang SD jalur zonasi kota dilakukan pada 15 Juni 2021. Pengumumannya pada 16 Juni 2021dan untuk daftar ulangnya dilakukan pada hari itu juga. "Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat kecamatan masih terdapat sisa alokasi pagu di sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Daerah. CPDB dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat daerah dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang," pungkas Supomo. (mg-1/fer)

Sumber: