Begini Nasib Warga Trajeng yang Bawa Sabu
Pasuruan, memorandum.co.id - Ro'is (33) asal Jalan Irian Jaya, RT 01, RW 07, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia digulung oleh Satreskoba Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas warna coklat miliknya. Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiyono menuturkan, berawal dari laporan informasi masyarakat, bahwa di sekitar Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu. "Saat dilakukan penyelidikan diwilayah tersebut, petugas mengamankan Ro'is (Pelaku Red), di tepi jalan tersebut pada hari Jumat (28/05/21) sekira pukul 18.59 WIB," ucap Nanang kepasa Memorandum, Minggu (30/05/21). Saat diamankan, petugas melakukan penggledahan kepada pelaku dan barang bawaan pelaku dan didapatkan barang bukti berupa sabu. "Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 1 Klip Sabu 0,25 gram, 1 klip sabu 0,18 gram, 1 klip sabu 0,38 gram, uang tunai 100.000 dan 1 unit Handphone Huawei di dalam tas pelaku," jelasnya. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (rul)
Sumber: