Tiga Budak Sabu Tulungagung Dijebloskan Bui

Tiga Budak Sabu Tulungagung Dijebloskan Bui

Tulungagung, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali menangkap penyalahguna narkoba. Kali ini tiga tersangka. Mereka ditangkap di TKP berbeda. Pertama adalah Dadang Dwi Handoko (25), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, ditangkap polisi di wilayah Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru. Selanjutnya yaitu Nanang Arif Sutanto (35), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang dan Devis Setiawan (29), warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel. Keduanya ditangkap polisi di pinggir jalan raya Desa Jarakan, Kecamatan Gondang. Dikatakan oleh Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, ketiganya tidak bisa mengelak ketika ditangkap. "Karena dari ketiga tersangka ini polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya, Sabtu (29/5). Nenny menjelaskan, dari tersangka Dadang diamankan barang bukti satu pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1.19 gram, sebuah alat bong dan handphone. Sedangkan dari tersangka Nanang dan Davis, polisi menemukan dua poket sabu seberat 0.27 gram dan 0.33 gram, dua buah pipet kaca berisi sisa sabu 1.31 gram, sebuah bong, korek api, handphone, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya. "Ketiganya sudah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Nenny. Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mad)

Sumber: