Edarkan Narkoba, Kuli Angkut Asal Wonorejo Dimankan Reskoba Polres Kediri
Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri terus memburu para pengedar narkoba dan berhasil mengamankan Agung Juwari (34), kuli angkut warga Dusun Tanggungmulyo, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil LL. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan petugas jika di wilayah Kecamatan Puncu sering digunakan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi guna memastikan kebenarannya. "Waktu itu, petugas mencurigai jika pelaku melalukan transaksi di rumahnya. Ketika ditangkap, ternyata ditemukan barang bukti dobel L. Pelaku diamankan petugas di rumahnya diduga hendak mengedarkan dobel L kepada temannya" ujar Ridwan. Sabtu (29/5/2021). Hasil penggeledahan, lanjutnya Ridwan, petugas mengamankan barang bukti satu plastik berisi 1000 butir dobel L dan satu buah ponsel. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut. "Kini kasusnya masih dalam penyidikan, diduga masih ada teman pelaku yang masih satu jaringan," sambung Kasat Narkoba. Kepada petugas, tambah Ridwan, pelaku mengakui jika barang terlarang tersebut memang miliknya sendiri dan didapatkan dari seseorang. Tak hanya itu, dia juga mengaku telah mengedarkan dobel L kepada temannya karena diduga terhimpit masalah ekonomi. "Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Kasat Narkoba Polres Kediri. (Mis)
Sumber: