Rutan Medaeng Terima 112 Tahanan Baru Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Rutan Medaeng Terima 112 Tahanan Baru Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Sidoarjo, memorandum.co.id - Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng kembali menerima 112 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sebelum memasuki lingkungan Rutan kelas I Surabaya, semua tahanan baru wajib melaksanakan rapid test antigen. Setelah proses administrasi selesai, semua tahanan baru akan ditempatkan di dalam blok karantina selama 14 hari ke depan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Hendrajati mengatakan, penerimaan tahanan baru dilaksanakan setiap 14 hari sekali, mengingat kapasitas blok karantina yang terbatas. "Setiap tahanan baru yang masuk wajib dikarantina selama 14 hari untuk memutus mata rantai Covid-19," ucap Hendrajati, Sabtu (29/5). Setelah 14 hari, tahanan baru tersebut akan dipindahkan di blok hunian serta dapat menerima layanan penitipan barang maupun video call yang diselenggarakan Rutan kelas I Surabaya. (mik)

Sumber: