Pengedar LL Kampungdalem Dibekuk Polisi

Pengedar LL Kampungdalem Dibekuk Polisi

Tulungagung, memorandum.co.id - Perang melawan peredaran gelap narkoba di Kota Marmer terus digalakkan Polres Tulungagung di bawah komando AKBP Handono Subiakto. Terbaru, Satreskoba Polres Tulungagung berhasil membekuk pengedar pil dobel L bernama Mahmud Rahmansah alias Tabung (19), asal Kelurahan Kampungdalem, Kota Tulungagung. Awalnya, berbekal informasi yang diterima, anggota Satreskoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman di wilayah Kelurahan Kampungdalem. Sebab diduga, lokasi itu sering digunakan menjadi tempat transaksi narkoba. Hingga akhirnya petugas mendapatkan petunjuk mengenai aktivitas tersangka Tabung, sebelum kemudian menangkapnya. Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko membenarkan penangkapan itu. "Benar, sudah ditangkap dan sekarang diamankan di Mapolres Tulungagung," kata Nenny, Sabtu (29/5). Dari tangan tersangka, lanjut Nenny, ditemukan sejumlah barang bukti. "BB-nya ada pil dobel L 350 butir, uang tunai Rp 350 ribu, serta handphone dan lainnya," terangnya. Menurut Nenny, akibat perbuatan tersebut tersangka bakal dijerat dengan Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Cipta Kerja. "Untuk pasalnya yaitu 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.(mad)

Sumber: