Korban Rugi Ratusan Miliar, Venansius Disidangkan Lagi
Surabaya, Memorandum - Venansius Niek Widodo didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa. Ia mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yang menyebut dirinya telah melakukan tipu gelap investasi nikel. Pada perkara kali ini Venansius dilaporkan oleh tiga orang korban yakni Rudy Effendy Oei, Cecelia Tanaya dan PT Aditya Guna Persada melalui Steven Jaquar. Sebab, para korban menderita kerugian puluhan hingga ratusan miliar. Awalnya, sekira pada Februari tahun 2017 di Coffe Bean Ciputra Word Surabaya, saksi Hermanto Oerip memperkenalkan terdakwa kepada saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya, saat itu terdakwa menyebut nama perseroannya dengan nama CV. Bintang Aimi Jaya. Terdakwa seolah-olah memiliki KSO dengan PT. Almhariq di pulau Kabena Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara untuk pengolahan lahan nikel seluas 5000 Ha yang dapat menghasilkan 25 tongkang/bulan. Selain itu, terdakwa juga mengaku seolah-olah melakukan trading pembelian Nikel di Pulau Pomalaa dengan banyak muatan lebih dari 50 tongkang bulan. Pembelian Nikel tersebut pertonnya dibeli dari PT Perusda. Dari nikel yang dibeli seharga Rp 305 ribu, jika dikali 1 tongkang (7.500 ton) senilai Rp 2,3 miliar. Dikatakan terdakwa dalam surat dakwaan JPU, nikel tersebut dijual seharga Rp 415 per tongkang atau sebesar Rp. 3.112.500.000,-, sehingga selisih untuk lebih dari Rp 700 juta pertongkangnya. Untuk meyakinkan para saksi, terdakwa mengiming-imingi dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan 10% per 2 bulan dan sebagai jaminan diberikan BG senilai besarnya investasi dan cek tunai sebesar Rp. 10% dari nilai investasi yang jatuh tempo per 2 (dua) bulan sejak investasi disetorkan. Kemudian sekira pada pertengahan bulan Februari 2017, untuk lebih meyakinkan para saksi, terdakwa mengajak mereka melakukan pengecekan ke pulau Kabaena Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Dan pada akhirnya, pada Maret 2017 para saksi melakukan pengecekan tambang di Pulau Kabaena, saat itu terdakwa kembali menjanjikan keuntungan sebagaimana disebut diatas. Bahwa atas kejadian tersebut saksi Rudy Effendy Oei menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 78.404.200.000,-, saksi Cecilia Tanaya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 124.604.200,000,-, sedangkan PT. Aditya Guna Persada melalui saksi Steven Jaquar Tandjojo menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 26.729.200.000,-. Perbuatan terdakwa Venansius Niek Widodo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Terpisah, JPU Darwis saat dikonfirmasi terkait perkara ini mengatakan jika persidangan terdakwa Venansius telah masuk pada agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa."Iya benar. Nanti Rabu 2 Juni pembacaan eksepsinya," kata JPU saat di hubungi via WA (Whatssapp), Jumat (28/5). Sementara itu, Suparno, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, saat dikonfirmasi terkait status penahanan kota terhadap terdakwa Venansius mengatakan, PN Surabaya yang menetapkannya." Pengalihan tahanan kota mas," tandasnya. (mg5)
Sumber: