Curi Motor untuk Modal Nikah, Residivis Kembali Dibui

Curi Motor untuk Modal Nikah, Residivis Kembali Dibui

Malang, Memorandum.co.id - Residivis curanmor, Rici (29), warga Jl. Sampean, Kelurahan Bunul, Kota Malang kembali meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Sukun. Pasalnya, tersangka diduga melakukan tidak pidana dengan melakukan pencurian sepeda motor. Ia beraksi di teras rumah di Jl. Kasin Jaya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukuh, Kota Malang. "Petugas mendapatkan laporan, bahwa terjadi pencurian. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," terang Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto kepada Memorandum.co.id, Jumat (28/05/2021). Dari penangkapan itu, lanjut Suyoto, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda Beat, satu kunci T, 2 buah magnet pembuka tutup kunci, jaket dan tas pinggang. Dari informasi yang diperoleh, tersangka baru bebas penjaga tanggal (16/03/2021). Usai bebas, hingga saat ini sudah 5 kali beraksi. Ia beraksi di kawasan Wagir Kabupaten Malang, kawasan Sulfat, kawasan Blimbing dan Gadang - Sukun. "Setelah bebas, bulan Maret lalu, telah beraksi di 5 TKP. Kabupaten Malang dan Kota Malang. Pegakuannya, melakukan pencurian itu untuk modal nikah bulan depan," lanjut Kapolsek. Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, barang hasil curian di jual ke kawasan pasuruan. Ia menjual dengan harga sekitar Rp. 3 jutaan. "Saat ini, kami terus melakukan penyelidikan terkait penadah hasil curian," pungkas Kapolsek. (edr)

Sumber: