Kasus OTT Bupati Nganjuk, Kuasa Hukum: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Surabaya, memorandum.co.id - Operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, membuat Ari Hans Simaela & Nur Farid, kuasa hukum Novi Rahman angkat bicara. Ditemua sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, kuasa hukum dari Kantor Advokat Samudera & Co menjelaskan kondisi kliennya terkini. "Saat ini klien kami masih menjalani isolasi sebagaimana tahanan dalam kasus korupsi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Beberapa waktu lalu sebelum Idulfitri, kami sudah bertemu dengan klien kami guna melakukan tanda tangan surat kuasa," jelas Ari, Kamis (27/5/2021). Dalam kasus ini, diterangkan Ari, bahwa ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan. Terkait tudingan bahwa klien kami melakukan praktik jual beli jabatan menurut kami biar dibuktikan dalam proses selanjutnya. Kami masih menunggu masa isolasi selesai sehingga dapat secepatnya bertemu dengan klien dan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap perkara yang disangkakan kepadanya," terangnya. Lebih lanjut, Ari mengharapkan agar semua pihak tidak memberikan opini negatif atas kasus yang saat ini dihadapi oleh kliennya tersebut. “Sebagai kuasa hukum dari Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, kita percaya bahwa KPK dan kepolisian akan bekerja profesional, transparan dan adil dalam mengusut kasus ini. Apa yang sebenarnya terjadi di waktu penangkapan terhadap Bupati Nganjuk silakan disampaikan faktanya. Demikian halnya, kami juga berharap agar publik tidak langsung menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum di pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap,” ujar Ari yang juga merupakan mantan aktivis 98. Menurut Ari, kasus yang menimpa Bupati Ngajuk ini sejatinya sudah diatur oleh undang-undang, hak-hak dari orang yang diperiksa sebagai tersangka. Ada juga asas hukum yang berisi larangan untuk tidak menghakimi seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Ia menambahkan, bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang yang disangka dan kemudian didakwa di depan pengadilan yang terbuka dan adil telah diputus bersalah. “ Artinya masih dijamin hak asasi beliau (Novi, red), sebagai warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi undang-undang,” ujarnya. Selain itu, Ari juga mengimbau agar semua pihak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertindak memprovokasi situasi politik menjadi lebih panas. “Saya sebagai tim kuasa hukum tersangka, tidak ingin memberikan asumsi apa pun terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK. Saya yakin KPK dan kepolisian akan bekerja secara professional,” pungkasnya. (mg-5/fer)
Sumber: