Pengguna Lampu Strobo Dikenakan Tilang Rp 250 Ribu

Pengguna Lampu Strobo Dikenakan Tilang Rp 250 Ribu

SURABAYA - Penggunaan lampu strobo (lampu isyarat ) untuk kendaraan dinas terus gencar dilakukan oleh Sat PJR Polda Jatim. Bahkan, petugas tidak segan-segan memberikan tilang bagi kendaraan yang tetap mokong menggunakannya. "Akan kami tilang langsung. Dendanya Rp 250 ribu," tegas Kasat PJR Polda Jatim AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Minggu (14/7). Tambahnya, selain denda, pelanggar juga diancam dengan pidana kurungan. "Juga ada pidana kurungan sebulan," tegasnya. Lanjut Bambang, penindakan ini gencar dilakukan lantaran masih banyaknya pengendara yang kurang menyadari fungsi dan kegunaan lampu isyarat. “Lampu isyarat atau sirine, yang biasa dikenal lampu strobo oleh masyarakat memang seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan khusus,” kata Bambang. Perlu diketahui, penggunaan lampu isyarat atau sirine telah ditegaskan dalam Pasal 59 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 (1) Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna : a. merah; b. biru; dan c. kuning. (3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. (4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna Jalan lain. (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut : a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.(fer/tyo)

Sumber: