Terjaring Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Kena Sanksi

Terjaring Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Kena Sanksi

Tulungagung, memorandum.co.id - Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Raya Ngantru, Kamis (27/5). Petugas pendamping Satpol PP Tulungagung, Heru Santoso mengatakan, operasi digelar dengan sasaran pengguna jalan yang tidak memakai masker. "Pelaksanaan operasi ini sebagai upaya penerapan Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 dan Perbup Tulungagung nomor 57 tahun 2020. Kami satpol PP bersama TNI, Polri melakukan penertiban prokes, utamanya bagi pengendara roda 4 dan pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker," terangnya. Bagi yang tidak memakai masker, lanjut Heru, maka langsung ditindak sesuai Perbup nomor 57 tahun 2020, dengan sidang di tempat serta wajib membayar denda Rp 25 ribu. "Uangnya masuk ke kas daerah (kasda)," jelas dia. Heru berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Sehingga masyarakat bisa hidup tenang, dan tidak ada lagi warga di Tulungagung yang terpapar Covid-19. "Untuk sekarang pandemi masih ada. Jadi kita imbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di masyarakat," pungkasnya. (kin/mad)

Sumber: