Bos Koran Malang Post Ajukan Gugatan Terkait Pelanggaran Merek
Surabaya, memorandum.co.id - PT Malang Pos Cemerlang (MPC) menggugat PT Malang Pos Siber (MPS) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut diajukan lantaran PT MPS diduga melakukan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual (HKI) atau merek surat kabar harian "MALANG POST". Dalam dalil rumusan gugatannya, seperti dikutip dari situs resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor: 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby, PT MPC melalui Direkturnya Imawan Mashuri, selaku penggugat mengklaim sebagai pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas Surat Kabar Harian dengan merek “MALANG POST”. Merek tersebut telah terdaftar dengan nomor: IDM000291084, diperpanjang untuk jangka waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan (filing date) 27 September 2011 dengan Nomor Pendaftaran: IDM000291084, Tanggal Pendaftaran Merek 21 Januari 2001 dan terakhir diperpanjang untuk jangka waktu perlindungan hingga tanggal 27 September 2031. Bahwa, PT MPS dengan itikad tidak baik menerbitkan surat kabar harian dengan menggunakan merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG”. Hal itu dipermasalahkan oleh penggugat sebab mempunyai “persamaan pada pokoknya” dengan merek “MALANG POST” dan dianggap merupakan Pelanggaran Hak Atas Merek. Menurut penggugat, perbuatan tergugat dengan menerbitkan, mengedarkan dan/atau menjual Surat Kabar Harian “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) sebagian wilayah Jatim adalah pelanggaran Hak Atas Merek dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat (onrechtmatige daad). Oleh karena itu penggugat dalam petitumnya disebutkan agar hakim menghukum tergugat untuk menghentikan semua kegiatan menerbitkan, mengedarkan dan/atau menjual Surat Kabar Harian dengan menggunakan merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG”. Tak hanya itu, PT MPC juga meminta hakim untuk menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada penggugat seluruhnya sebesar Rp 12,9 miliar secara langsung, tunai dan seketika. Selanjutnya, penggugat juga meminta hakim menguatkan penetapan sementara tentang penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Petitum berikutnya, penggugat meminta hakim untuk menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Dan juga menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan atau kelalaian tergugat memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan. Sementara itu, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai turut tergugat, juga diminta dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini seraya menolak permohonan pendaftaran merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” yang diajukan dengan itikat tidak baik oleh Tergugat. Hary Santoso, Direktur PT Malang Pos Siber saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/6/2021) mengatakan siap mengikuti proses jalannya sidang. Ia berjanji akan memberikan jawaban serta bukti yang kuat terkait perbedaan produk. " Apa yang dipersoalkan kawan lama. Saya menyebutnya seperti itu karena PT MPC dulu adalah rumah saya. Yang dipersoalkan itu terkait penggunaan nama produk New Malang Pos Korane Arek Malang," ungkapnya. Terkait dengan apakah sudah terdaftar atau belum, Hary mengaku saat ini masih dalam proses dan belum ada penolakan. "Ini tandanya masih hijau. Artinya belum ada penolakan. Kalau merah itu ditolak, itu saya berarti salah," ujarnya seraya menunjukkan sebuah aplikasi pendaftaran merek di Kemenkumham di ponselnya. Terpisah, MS Alhaidary, kuasa hukum penggugat, saat dikonfirmasi melalui ponselnya menjelaskan bahwa perkara kliennya tersebut terkait adanya persamaan pada pokoknya. "Klien kami punya yang pakai Malang Pos yang pakai T. Sedangkan punya tergugat ini ditambahi "New". Permasalahannya ada persamaan dari pokoknya yaitu "Malang Pos". Dalam Pasal 83 Undang-undang merek tahun 2016 itu ada dua, persamaan keseluruhan dan persamaan pada pokoknya. Itu yang klien kami permasalahkan," jelasnya, Rabu (26/5/2021). Diterangkan oleh kuasa hukum dari kota Malang itu, merek "Malang Post" sudah didaftarkan kliennya pada 21 Januari 2001. Jadi, kata Alhaidary, kliennya sudah dilindungi hukum atas merek tersebut. "Masalahnya pelanggaran merek, selain sudah diatur dalam UU Merek, juga banyak yurisprudensi tentang itu. Jadi gugatan kita dasar hukumnya itu kuat dan telah terpenuhi," terangnya. Alhaidary berharap, agar kasus ini bisa terselesaikan secara damai. Sebab, secara tidak langsung antara kliennya dan tergugat pernah rekanan. "Saya harap bisa berdamailah. Apalagi mereka pernah berekanan," tandasnya. (mg-5/fer)
Sumber: