Sindikat Narkoba Sabu 7 Kg Jaringan Malaysia Diancam Pidana Maksimal

Sindikat Narkoba Sabu 7 Kg Jaringan Malaysia Diancam Pidana Maksimal

Surabaya, memorandum.co.id - Sirun (29), terdakwa dalam perkara peredaran narkoba sabu seberat 7.199 gram jaringan Malaysia, diancam pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati. Jaksa penuntut imum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memang berat. Lantaran dari barang bukti yang didapatkan jumlahnya banyak. "Barang buktinya banyak ya, sekitar 7 kilogram lebih. Ancamannya itu minimal 6 tahun penjara dan maksimalnya itu mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur JPU yang akrab disapa Willy itu, Rabu (26/5/2021). Dijelaskan dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa meminta pekerjaan kepada Hafi (DPO). Kemudian, Hafi menawarkan kepada terdakwa pekerjaan untuk mengambil paket dengan pengirim atas nama Nur Fatimah dan penerima atas nama Masbirah. Jika terdakwa berhasil mengambil paket milik Masbirah tersebut, Hafi akan memberikan uang Rp 20 juta sebagai imbalan. Terdakwa lalu diminta untuk selalu siap apabila sewaktu-waktu paket Masbirah tersebut datang. Tawaran pekerjaan tersebut langsung disetujui oleh terdakwa. Saksi Muhamad Musta'in Fathoni, sopir dari perusahaan ekspedisi PT Puskita Mekar Abadi, pada saat itu bertugas untuk mengantarkan paket Masbirah, menghubungi nomor telepon penerima atas nama Masbirah yang tertera dalam paket. Saat ditelepon, diterima laki-laki yang tidak dikenal oleh saksi Muhamad Musta'in Fathoni. Laki-laki itu memberitahukan bahwa yang akan mengambil paket Masbirah adalah terdakwa. Saksi kemudian memberitahukan untuk mengambil paket Masbirah di depan pasar batu bintang Kecamatan Batu Mar-Mar, Kabupaten Pamekasan. Kemudian terdakwa mengambil paket tersebut di tempat yang sebelumnya sudah diberitahu oleh Hafi. Paket tersebut lalu diletakkan di atas motornya. Bahwa saksi Akhmad Fauzi, saksi Djunaedi dan saksi Ibnu Wiyatno petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat digeledah pada 1 buah kardus paket Masbirah yang dikirimkan kepada terdakwa, ditemukan satu set tabung kompresor merek D&D biru yang di dalamnya terdapat 8 kantong plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total 7,199 gram. (mg-5/fer)

Sumber: