Permudah Kinerja, Polda Jatim Maksimalkan Mobil INCAR
Surabaya, memorandum.co.id- Ditlantas Polda Jatim, terus mengembangkan inovasi terhadap mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Hal itu bertujuan membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan. INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan artificial inteligen (AI) untuk prosesnya. Ada lima fitur yang terpasang pada mobil canggih ini diantaranya fitur global positioning system, ETLE, speed gun, face recognition, dan automatic number plate recognition. Fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda. Salah satunya adalah untuk mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP. Sementara untuk identifikasi kendaraan bermotor, cara kerjanya bisa mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan. Mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan. Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan Identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm. Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan. Pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM. Selain itu, biaya pembuatan mobil tersebut sangat murah. Sebab, hasil karya Polda Jatim dapat digunakan sesuai kebutuhan. Karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh POLRI. Nantinya, hasil capture pelanggar langsung dikirimkan ke RTMC untuk verifikasi. "Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang di dapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan di catat dan di akumulasi oleh aplikasi Traffic Attitude Record Center," kata Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman.(fdn)
Sumber: