Serahkan LHP LKPD, BPK: 8 Pemda di Jatim Raih WTP
Surabaya, Memorandum.co.id, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada delapan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sumenep, dan Kota Pasuruan. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta. Berdasarkan LHP yang diserahkan, seluruh pemerintah daerah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Satu di antaranya mengalami kenaikan opini, yaitu Pemerintah Kota Pasuruan, yang telah berhasil kembali meraih opini WTP dari raihan opini sebelumnya yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2019. Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2020 terhadap 8 pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya: 1. Terdapat pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap yang masih belum memadai. 2. Terdapat penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang masih belum memadai. 3. Terdapat kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memadai. 4. Terdapat penatausahaan Persediaan atas bantuan Covid-19 TA 2020 yang masih belum memadai. 5. Terdapat kemahalan harga Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 dari Belanja Tak Terduga. 6. Terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan Paket Pekerjaan Belanja Modal. 7. Terdapat pencatatan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar yang masih belum memadai. 8. Terdapat pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yang masih kurang memadai. Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada delapan pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh kedelapan pemerintah daerah tersebut. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur berharap, LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ungkapnya, Selasa (25/5/2021). Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (mg5)
Sumber: