Eri Cahyadi Tanggapi Pandangan 8 Fraksi Terkait Raperda OPD

Eri Cahyadi Tanggapi Pandangan 8 Fraksi Terkait Raperda OPD

Surabaya, memorandum.co.id - Usai menyampaikan usulan penyempurnaan raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di rapat paripurna, Eri Cahyadi kembali melanjutkan dengan menanggapi pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, pandangan 8 fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya. Untuk itu pihaknya mengajak memaksimalkan raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang terhormat, bahwa pada rapat paripurna Kamis, 20 Mei 2021, melalui juru bicara masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait raperda OPD," ucap Eri Cahyadi, Senin (24/5/2021). Secara umum pihaknya mencermati dan memahami pandangan yang telah disampaikan 8 fraksi. Di antaranya terkait perubahan kebijakan dan perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Bahwa perihal SOTK ini sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Kebijakan Daerah (SIPD). Sehingga SOTK yang ada harus mengikuti pusat. Agar terkoneksi dan anggarannya bisa terhubung," jelasnya. Penyesuaian ini, lanjut Cak Eri, dirumuskan berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga perampingan beberapa OPD atas persetujuan dari pusat. "Jadi contohnya seperti Dinas Kebersihan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan limbah. Bahwa itu sudah ada aturannya dari Kementerian Dalam Negeri," paparnya. Soal urusan anggaran, Eri menyampaikan tidak ada pengurangan meski ada beberapa dinas yang digabung. Anggaran nanti tergantung kepada kegiatan masing-masing OPD. Sekadar diketahui, adapun OPD di Kota Surabaya yang dirampingkan antara lain: 1. Semula Dinkopum dan Disdag, kini diusulkan menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. 2. Semula Dispora dan Disbudpar, kini diusulkan gabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata. 3. Semula DPRKP-CKTR dan DPBT, kini usul disatukan jadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan. 4. DKRTH dihapus, digabung menjadi satu dengan Dinas Lingkungan Hidup. (mg3)

Sumber: