Hendak Pesta Sabu, 2 Pemuda Waringin Ditangkap Polisi
Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengamankan 2 pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Muhammad Irvan Firmansyah (26) dan Putra Adi (28), warga Jalan Waringin Gang Mlaten. Kedua sahabat karib itu dibekuk petugas saat baru saja membeli barang haram di kawasan Jalan Simokerto, Kamis (20/5) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,59 gram. Kristal haram itu ditemukan di saku celana tersangka Irvan. "Kami sergap saat keduanya mengendarai motor di kawasan Simokerto. Namun mereka tidak mengakui dari mana barang tersebut dibeli. Saat ini masih kami dalami," kata Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar, Senin (24/5) siang. Akhyar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dua orang yang hendak mengonsumsi sabu. Berbekal informasi itu, pihaknya menginstruksikan anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut. "Hasilnya, kami berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan pengintaian terlebih dulu. Meski sempat mengelak, keduanya akhirnya mengakui jika barang tersebut akan dikonsumsi berdua," pungkas mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu. Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka mengaku membeli satu poket sabu itu dengan harga Rp 350 ribu. Uang tersebut diperoleh dengan cara patungan. "Saya urunan (patungan-red), Pak. Buat nambah stamina saja," aku Irvan.(mg6)
Sumber: