Sidang Penipuan Jual Beli Kayu, Saksi Korban Dihadirkan JPU
Surabaya, Memorandum.co.id - Willyanto Wijaya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene Ulfa dalam perkara dugaan tipu gelap uang jual beli kayu sebesar Rp 3,6 miliar. Dari pantauan memorandum.co.id di ruang sidang Sari 3, PN Surabaya, Senin (24/5/2021), Willyanto Wijaya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta atas kerugian yang dideritanya. Terdakwa pada sidang kali ini didampingi tim penasihat hukumnya yang diketuai Sutriono. Hingga berita ini diunggah, sidang masih berlangsung.(mg5)
Sumber: