Polres Lamongan Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan di Paciran

Polres Lamongan Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan di Paciran

Lamongan, memorandum.co.id - Kerja keras Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan dalam mengungkap kasus percobaan pembunuhan berencana tak diragukan lagi. Buktinya, pelaku dapat segera diamankan. Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yohan Septi Hendri dan Kasubaghumas, Iptu Estu Windardi merilis ungkap kasus perkara percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat ini. Dalam ungkap kasus ini Kapolres membeberkan beberapa fakta terkait pelaku, korban dan istri korban. "Hari ini kita menggelar rilis terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau penganiyaan berat yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial FH terhadap korban inisial Z yang terjadi di Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran," beber Miko, Senin (24/5/2021). Penganiayaan berat yang mengarah pada aksi percobaan pembunuhan berencana ini terjadi pada 19 Maret 2021 di mana tersangka melakukan penganiayaan menggunakan golok dan palu yang saat ini sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lamongan. "Dari hasil pemeriksaan pada tersangka motifnya adalah tersangka merasa sakit hati terhadap ucapan yang dilontarkan oleh korban yang dinilai menghina. Sebelumnya, istri dari korban juga mempunyai hubungan dengan tersangka kemudian korban memberikan ucapan yang membuat tersangka sakit hati. Pada saat itu tersangka dalam pengaruh Miras lalu mendatangi rumah korban dan menggunakan palu dan golok untuk melakukan penganiyaan kepada korban," lanjut Miko. Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala, luka robek di telapak tangan kiri, luka robek di punggung dan luka robek di lengan tangan kanan dan mengenai tulang. Pelaku yang kabur dengan membawa senjata tajam berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Lamongan pada 19 Mei. "Tersangka kita kenakan pasal berlapis, yang pertama Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 (Dua puluh ) tahun penjara, Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 (Lima Belas) tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 (Lima) tahun penjara," tutup Miko.(tri/har)

Sumber: