Ancam dan Peras Korban Puluhan Juta, Tukang Pukul Diadili

Ancam dan Peras Korban Puluhan Juta, Tukang Pukul Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Bernadus Jhonatan Lawa didakwa melakukan pemerasan terhadap korban Herman sebesar Rp 20 juta. Korban memberikan uang tersebut atas permintaan terdakwa dan temannya Simon (DPO) supaya tidak dilukai. Dalam keterangannya saat diperiksa Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting, terdakwa mengaku sebelum melakukan pemerasan mendapat surat dari Mister X yang berisi perintah menganiaya saksi Herman, Boedi Santoso dan Andy Budiman. "Saya dapat telepon dari seseorang, tapi tidak tahu siapa. Lalu saya dapat kiriman surat yang dikirim Gojek. Saya disuruh melakukan kekerasan kepada Herman, Boedi sama Andy," ujar terdakwa saat memberikan keterangan secara daring di ruang Candra, PN Surabaya, Senin (24/5/2021). Terdakwa kemudian menjelaskan jika ia berhasil melakukan kekerasan terhadap para saksi akan dijanjikan imbalan. Untuk setiap orang, terdakwa dijanjikan masing-masing Rp 10 juta. "Saya dijanjikan masing-masing Rp 10 juta," kata Bernadus. Kemudian, terdakwa mencari para saksi di rumahnya. Akan tetapi tidak berhasil menemui. Terdakwa lalu memberikn nomor telepon kepada orang tua Herman dan diminta untuk menghubunginya. Alasan terdakwa ada urusan penting. "Lalu saya ditelepon oleh Herman dan saya ajak ketemuan di Excelso Jemursari," imbuhnya. Saat bertemu, terdakwa menyampaikan kepada para saksi agar berhati-hati. Sebab, ia mendapat perintah untuk memukul dan melukai para saksi. Untuk meyakinkan kata-katanya, terdakwa menunjukkan surat tersebut. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Akbar Amin disebutkan, di dalam surat itu tertera tulisan "Kamu pukul Awen (Herman), Asiong (Andy Budiman) dan Budi (Budi Santoso) sampai masuk rumah sakit, langsung hajar waktu keadaan sepi sampai masuk rumah sakit, tusuk pakai pisau juga boleh, jangan sampai mati, biarkan hidup, penting dia trauma". "Pada saat bertemu dengan saksi Herman dan Boedi Santoso, terdakwa bertanya 'Apakah kamu ada salah dengan seseorang?' disertai dengan menunjukkan selembar kertas yang bertuliskan perintah untuk melakukan kekerasan terhadap para saksi," kata JPU. Selanjutnya, terdakwa berjanji jika para saksi memberikan sejumlah uang, dia dan Simon tidak akan memukuli atau melukai mereka. "Terdakwa mengatakan 'saya tidak akan memukuli atau melukai Bos, akan tetapi bos harap saya kasih uang untuk balik ke Jakarta dan saya balik malam ini'," kata Yusuf. Atas permintaan terdakwa kemudian Herman menawarkan apakah uang tersebut diberikan secara tunai atau transfer, sebab saat itu Herman tidak membawa uang tunai. Saat itu, terdakwa meminta diberikan secara tunai. "Bahwa selanjutnya Herman menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000 dengan dimasukkan ke amplop warna coklat yang diserahkan terdakwa melalui Tarmudji," ujarnya. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sesuai pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP. (mg5)

Sumber: