Status Tahanan Kota Dirut PT Daha Tama Adikarya Layak Dipertimbangkan.
Surabaya, memorandum.co.id - Imam Santoso dikabarkan kembali dilaporkan ke polisi atas kasus yang sama. Padahal, saat ini Dirut PT Daha Tama Adikarya tersebut belum tuntas menjalani sidang kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dari informasi yang dihimpun, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang dilaporkan oleh orang yang berbeda. Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, Tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020. Dalam laporan tersebut, pelapor Mudji Burahman dirugikan sebesar Rp380 juta. Sedangkan, Devi Ratnasari dirugikan Rp589 juta lebih. Penyelidikan kedua laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya oleh Polda Jatim. Sutriono selaku penasehat hukum Imam Santoso mengaku tidak mengetahui adanya dua laporan tersebut. Pasalnya, dia hanya melakukan pendampingan hukum atas kasus tipu gelap yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya, yang saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Saya tidak tau, karena saya memang hanya mendampingi untuk kasus ini," ujarnya saat dikonfimasi usai sidang pembacaan putusan sela, Senin (17/5) lalu. Senada juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto. "Nanti akan kami cek, apakah ada SPDP nya atau tidak. Kalau ditempat kami tidak ada coba bisa di cek di Kejari Surabaya," kata saat dikonfirmasi, Minggu (23/5) Saat ditanya apakah kedua laporan pidana tersebut akan berdampak pada pengalihan status tahanan kota terdakwa Imam Santoso, Eko mengatakan, dapat dijadikan rekomendasi untuk mencabut status tahanan kotanya. "Karena salah satu alasan dilakukan penahanan adalah dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Sehingga bisa saja adanya laporan perkara lain dapat dijadikan rekomendasi majelis hakim untuk mencabut penetapan pengalihan tahanan kotanya," tandasnya. Diketahui, status tahanan kota terdakwa Imam Santoso dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai I Ketua Tirta, pada Rabu (5/5) lalu, dengan adanya permohonan dari terdakwa. Dalam permohonannya itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi, serta adanya penjamin dari anak dan saudara (kakak) terdakwa. Imam Santoso diadili atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya. Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu. Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban. (mg5)
Sumber: