Bujang Lapuk Wonoplintahan Jadi Budak Sabu
Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto membekuk Slamet alias Topok (44), kurir sabu asal Dusun Pejantran, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Dari tangan bujang lapuk ini, polisi mengamankan sabu 0,40 gram, 1 bendel palstik klip, satu timbangan digital, satu unit handphone. Kasubbag Humas Polres Mojokerto Iptu. Tri Hidayati menjelaskan, penangkapan tersangka setelah melakukan pengintaian gerak geriknya. Hingga akhirnya tersangka diamankan saat melakukan transaksi di jalan desa Dusun Capangan, Desa / Kecamatan Ngoro. " Kami mengamankan barang bukti berupa 1 poket Shabu di isolasi kertas putih dengan berat 0,40 gram, 1 bendel plastik klip, satu timbingan digital, satu HP," ujar petugas. Pengakuan tersangka kepada petugas, sabu didapat dari Sulton (50) asal Desa Krasak, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan di beli dengan harga Rp 300 ribu. Kini tersangka mendekam di tahanan Polres Mojokerto, karena melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (no)
Sumber: