Sidang Penipuan Rumah dan Tanah di Gunung Anyar, Notaris Dilaporkan Dugaan Keterangan Palsu

Sidang Penipuan Rumah dan Tanah di Gunung Anyar, Notaris Dilaporkan Dugaan Keterangan Palsu

Surabaya, memorandum.co.id - Khilfatil Muna bersama Yano Oktafianus Albert didakwa menipu Nasuchah. Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, Khilfatil awalnya meminjam sertifikat hak milik (SHM) rumah Nasuchah di Gunung Anyar untuk diagunkan ke bank. Terdakwa Khilfatil beralasan akan digunakan sebagai agunan untuk meminjam uang di bank. Namun, ternyata setelah sertifikat itu didapatkan justru dijual kepada Joy Sanjaya Tjwa melalui anak buahnya, Yano. Maria Ulfa saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan mengatakan, Nasuchah punya utang pada dirinya, Rp 25 juta, saat itu Khilfatil memberikan imbalan Rp 25 juta pada Nasuchah apabila SHM rumahnya dipinjam 4 bulan dan diagunkan di bank, Nasuchah berniat setelah menerima imbalan Rp 25 juta akan memberikan kepada Ulfa. Awal mula SHM rumah itu berada di notaris Lydia Masitha SH Mkn untuk proses pemecahan dan balik nama menjadi atas nama delapan ahli waris, Achiyat orang tua Nasuchah . "Nasuchah sudah ambil di notaris Lydia. Bu Khil sudah sempat kasih uangnya di amplop kecil ke Nasuchah untuk diserahkan ke saya. Tapi, sebelum uang dikasihkan ke saya, diambil lagi sama Bu Khil. Sampai sekarang amplop kecil berisi uang Rp 25 juta itu tidak ada masuk ke saya," ujar Ulfa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/5/2021). Kakak Nasuchah, Masrifah mengatakan, SHM rumah itu memang milik adiknya. Khilfatil memang sempat mengajak adiknya pergi ke bank untuk meminjam dan mengagunkan SHM rumahnya . Namun, bukannya ke bank dalam perjalanan Khilfatil justru membawa Nasuchah ke kantor notaris Eni Wijaya di Kertajaya. Di sana Nasuchah diminta menyepakati dan menandatangani akta ikatan jual beli (IJB) atas tanah tersebut dengan Joy. "Di kantor notaris sudah ada Yano. Notarisnya membacakan akta itu. Nasuchah terkejut dan marah. Bu Khil bilang itu seandainya saja tidak apa-apa. Nasuchah polos tidak tahu apa-apa ikut saja," ungkap Masrifah. Adik Saya Nasuchah juga tidak menerima uang sepeser pun dari Joy ataupun dari Yano, apalagi dari terdakwa Khilfatil 200 juta, itu bohong ujarnya Beberapa hari kemudian Khilfatil mengajak Nasuchah yang ditemani Masrifah pergi ke pujasera di kawasan MERR untuk bertemu Yano. Ketika itu Yano menyatakan bahwa SHM rumah itu sudah beralih nama menjadi milik Joy Sanjaya bosnya. Yano minta Nasuchah membelinya Rp 800 juta jika ingin memilikinya lagi dalam waktu sepekan. "Adik saya tidak pernah jual dan terima uang sama sekali kok tiba-tiba sudah dijual. Sekarang sudah tidak ditempati lagi sama Nasuchah, dan tidak dikuasai Joy," ujarnya. Sementara itu, notaris Eni Wijaya mengatakan, Nasuchah dan Joy datang ke kantornya untuk membuat akta ikatan jual beli. Menurut dia, rumah itu sepakat dijual Nasuchah seharga Rp 200 juta kepada Joy. Namun, Eni mengaku membacakan isi akta itu hanya di hadapan Nasuchah saja dan tidak bersamaan. "Pak Joy ada di situ tapi wara-wiri sibuk telepon. Tanda tangannya tidak bersama-sama dan di ruang belakang," kata Eni. Keterangan notaris ini dibantah Nasuchah. Dia mengaku tidak ada Joy di kantor notaris tersebut. Hanya ada terdakwa Yano dan Khilfatil Muna . Dia juga mengaku tidak pernah menjual tanah dan rumahnya kepada siapapun. "Tidak ada Joy di situ. Saya tidak pernah terima uang sepeser pun dan menjualnya. Saya tidak pernah terima uang kok rumah saya diambil," ucap Nasuchah, yang ada hanya saya SHM rumah saya dipinjam terdakwa Khilfatil untuk diagunkan di bank tapi malah dijual. Sementara itu, Khilfatil mengaku telah menyerahkan uang Rp 200 kepada Nasuchah melalui Anis Fatul Laela yang kini buron. Alasannya karena Nasuchah tidak punya rekening. Anis merupakan kolega Khilfatil. "Masalah uang saya tidak pegang. Bu Nasuchah yang nawari lewat Anis. Intinya saya tidak pernah mempengaruhi Nasuchah untuk jual. Saya cuma mengenalkan," tutur terdakwa Khilfatil. Sementara itu, Rahadi SH MH, kuasa korban Nasuchah menjelaskan, bahwa keterangan notaris banyak yang tidak benar dan ada ada indikasi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang nantinya akan diusut. "Faktanya klien kami tidak pernah ada niat menjual rumah kepada orang lain apalagi pada Joy yang katanya sebagai pembeli, yang benar adalah klien kami didatangi terdakwa Khilfatil Muna untuk dipinjam SHM rumah milik Nasuchah untuk diagunkan ke bank 4 bulan sebagai tambahan modal usaha," bebernya. Selama 4 bulan, jelas Rahadi, terdakwa Khilfatil berjanji akan mengembalikan dan melunasi semuanya dan memberikan imbalan terima kasih Rp 25 juta. Ternyata terdakwa malah menjual ke orang lain yakni Joy. sedangkan terkait pembayaran, yang dikatakan jual beli korban Nasuchah juga tidak pernah menerima uang sepeser pun baik dari Khilfatil Muna maupun Yano, apalagi Joy. "Kan tadi kita juga dengar keterangan korban Nasuchah juga diperkuat dengan keterangan saksi Notaris Eny dan saksi Luluk yang menyatakan bahwa pada saat penandatangan IJB tidak ada penerimaan uang apalagi pembayaran Rp 200 juta, hakim kan juga sempat menggali dan menemukan kebenaran materiil kan bahwa memang tidak ada penerimaan uang,," pungkas Rahadi. Di sisi lain, saat ditanya terkait perkara pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, menggunakan surat palsu juga sudah dilaporkan pada Polda Jatim dan sedang berproses di Polrestabes Surabaya Unit V dengan Terlapor Joy dan Notaris Eny sesuai dengan No.LPB: 136/II/2018 / UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 2 Februari 2018. "Pokoknya kalau memang tidak ada penyelesaian kekeluargaan dari Joy, kami akan tuntut dan bantu korban Nasuchah perjuangkan supaya haknya kembali baik pidana maupun perdata," pungkasnya. (mg-5/fer)

Sumber: