Pengacara Surabaya Tersangka Tunggal Penganiaya ART

Pengacara Surabaya Tersangka Tunggal Penganiaya ART

Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah menetapkan Firdaus Fairus (54), pengacara warga Jalan Manyar Tirtomoyo, terkait penganiayaan yang dilakukan terhadap asisten rumah tangga (ART), Elok Anggraeni (45), warga Jombang. Penetapan terangka setelah polisi memeriksa tujuh saksi, temuan bukti-bukti hasil penyelidikan, termasuk keterangan dari korban sendiri. "Ada tujuh orang saksi yang kami periksa," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Kamis (20/5/2021). Namun Oki enggan mengungkapkan siapa-siapa saja dari tujuh orang saksi yang diperiksa karena ini materi penyidikan. Berdasarkan keterangan Ishadi, sekuriti perumahan Manyar Tirtomoyo, yang tinggal di rumah selain Fairus, juga ada dua anaknya, pembantu dan anaknya AP (10). "Motif penganiayaan tersangka kesal terhadap pembantunya karena tidak mengikuti perintahnya. Dan ini juga diakui oleh korban dan saksi-saksi," kata Oki. Oki menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku memukul menggunakan selang, paralon, menyetrika tangan dan pahanya jika korban tidak menuruti perintahnya. Apakah ada penetapan tersangka baru? Oki mengatakan tidak ada dan Fairus merupakan tersangka tunggal. "Tidak ada tersangka baru," pungkas Oki. Sementara untuk Elok, keadaannya semakin membaik dan saat ini dalam penanganan Pemkot Surabaya. "Korban saat ini berada di save house Pemkot Surabaya," pungkas Oki. Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya merilis kasus penganiayaan seorang pengacara, Firdaus Fairus (54), warga Jalan Manyar Tirtomoyo, Rabu (19/5/2021). Namun, polisi tidak menghadirkan tersangka dalam rilis tersebut dengan alasan sakit. "Tersangka tidak dihadirkan karena sakit, stres," ungkap Oki. Penyiksaan dilakukan korban sejak awal bekerja pada April 2020. Akibat perlakuan tidak manusiawi terhadap Elok, tidak hanya membuat korban terluka, melainkan juga membuat korban mengalami kelumpuhan. Selanjutnya, Fairus mengirim korban ke Lipinsos Keputih. Dari sini perbuatan keji sang majikan terungkap. Selanjutnya, dilaporkan ke polisi. Kemudian laporan ditindaklanjuti anggota dan dilakukan penyelidikan, ahirnya polisi menangkap Fairus di rumahnya di Jalan Manyar Tirtomoyo. (rio/fer)

Sumber: