Kasus Penggelapan Tanah Celaket Malang, Lie You Hin Divonis Percobaan
Surabaya, Memorandum - Lie You Hin, mantan direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP) divonis bersalah melakukan tindak pidana penggelapan atas sertifikat tanah milik Hermanto di Jalan Celaket, Malang. Majelis menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Lie You Hin tidak perlu menjalankan masa hukuman satu tahun penjara tersebut. Namun, dengan catatan bahwa jika terdakwa melakukan tindakan pidana selama dua tahun setelah inkrach, maka ia otomatis menjalani pidana satu tahun penjara. " Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lie You Hin dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun," ucap ketua majelis hakim Tumpal Sagala saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (19/5). Hakim menilai Lie You Hin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua, yakni pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam putusannya itu, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Hermanto mengalami kerugian," jelasnya. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Lie You Hin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya JPU yang menuntut pidana selama satu tahun penjara. Atas putusan ini, Makin Rahmat, penasihat hukum terdakwa dan JPU Darwis sama-sama menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir yang mulia," ujar Makin. (mg5)
Sumber: