Usai Diperiksa, Pengacara Penganiaya ART Langsung Ditahan
Surabaya, memorandum.co.id - Fairus (54), pengacara asal Manyar Tirtomoyo, Surabaya, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (18/5/2021). Kedatangan Fairus ke polrestabes untuk diperiksa sebagai tersangka penganiayaan terhadap Elok Anggraeni Setyawati (55), asisten rumah tangga (ART). Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan kedatangan Fairus ke Polrestabes Surabaya. Setelah menjalani pemeriksaan, Fairus langsung ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya. "Iya tadi jadi diperiksa dan tersangka sudah kami tahan," tegas Oki. Namun Oki enggan menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan terhadap Fairus. "Besok saja dirilis," jelas lulusan Akpol 2003 ini. Seperti diketahui, sekitar April 2020, Elok bekerja di rumah Fairus sebagai ART dan dijanjikan gaji Rp 1,5 juta per bulan. Akan tetapi korban ternyata tidak pernah digaji dari tersangka. "Saya dijanjikan gaji Rp 1,5 juta per bulan. Cuma sekali saja terima bayaran. Habis itu tidak diberi lagi," ungkap Elok. Selama korban bekerja di rumah tersebut, kurang lebih sekitar 4 bulan yang lalu mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya. Korban juga sering dipukul memakai besi hingga mengenai hampir seluruh bagian tubuhnya. Ironisnya, Elok juga disetrika di tangan dan pahanya. Lebih tidak manusiawi lagi korban juga disuruh makan kotoran kucing. "Majikan saya bilang, itu ada tahi kucing kok gak dibuang. Terus saya bilang iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, gak usah nanti buat makan kamu saja. Saya pikir itu bercanda ternyata beneran, saya diberi makan dengan tahi kucing," tutur Elok. Akibat perlakuan dari sang majikan kejam tersebut, Elok juga mengalami kelumpuhan. Bahkan, saat itu korban tidak diperbolehkan tidur di dalam rumah dan terpaksa tidur di pekarangan belakang rumah Fairus. Sampai akhirnya kasus itu terbongkar setelah Elok menceritakan perlakuan kejam majikannya kepada Sugianto, Kepala UPTD Liponsos Keputih. Selanjutnya Sugianto melaporkan kejadian yang dialami Elok ke Mapolrestabes Surabaya. Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 17.00, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Sukolilo datang ke rumah Fairus dan mengamankan wanita yang belakangan diketahui berprofesi sebagai pengacara. Semula, Fairus membantah semua tuduhan saat diperiksa penyidik. Tapi dia tak berkutik setelah polisi mampu membuktikan semuanya. (rio/fer)
Sumber: